Ketentuan
untuk berbagai ruang dan instalasi khusus
v Ruanglingkup
Ruang khusus adalah ruang dengan sifat
dan keadaan tertentu seperti ruang lembab, ruang berdebu, ruang dengan bahaya
kebakaran dan ledakan, atau ruang yang memerlukan pengaturan lebih khusus untuk
instalasinya. Instalasi khusus adalah instalasi listrik dengan karakteristik
tertentu sehingga penyelenggaraannya memerlukan ketentuan tersendiri, misalnya
instalasi derek, instalasi lampu penerangan tanda dan bentuk, dan lain-lain.
v Ruang
kerja listrik
·
Umum
a) Ruang
kerja listrik (l) dan ruang kerja listrik terkunci (lk) harus memenuhi
ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
b) Ruang
kerja listrik harus diawasi oleh pengawas ahli, kecuali ruang kerja listrik yang
terkunci dan yang tidak ada orang di dalamnya.
c) Ruang
kerja listrik harus berukuran cukup besar sehingga instalasi listrik yang akan
dipasang di dalamnya dapat diatur cukup leluasa dan mudah diperiksa.
d) Lantai,
dinding, langit-langit dan bagian konstruksi lain dari ruang kerja listrik yang
di dalamnya terdapat instalasi tegangan menengah dan atau tegangan tinggi, baik
arus bolak-balik maupun arus searah, harus dibuat dari bahan yang tidak mudah
terbakar atau bila hal yang demikian tidak dapat dipenuhi maka sisi dalamnya
harus dilapisi dengan bahan yang tidak mudah terbakar.
·
Instalasi
a) Untuk instalasi pasangan tetap berlaku
juga ketentuan yang disyaratkan untuk instalasi dalam ruang kerja listrik pada
umumnya.
b) Ruang uji bahan listrik dan
laboratorium listrik tidak boleh berdebu, harus bebas bahaya kebakaran atau
ledakan, serta tidak boleh lembab.
·
Perlindungan
a)
Bagian bertegangan dan tidak
terlindung harus tetap berjarak sekurang-kurangnya 1 meter, ditambah dengan 1
cm untuk tiap kilovolt penuh dari tegangannya, diukur secara proyeksi mendatar sampai
pagar atau penghalang lain.
b)
Untuk bagian yang tingginya lebih 2
meter di atas tanah, dan letaknya lebih tinggi dari yang disyaratkan untuk
penghantar udara, maka jarak mendatar tersebut dapat dikurangi menurut perbandingan.
c)
Pada tempat yang lebih rendah dari
1 meter, diukur dari bagian atas dinding yang sama sekali tertutup, bagian
bertegangan dan tidak terlindung dibolehkan berjarak mendatar lebih kecil
terhadap dinding itu.
d)
Pada tempat masuk ruang kerja
listrik atau ruang kerja listrik terkunci harus dipasang papan tanda peringatan
sebagai pemberitahuan yang juga melarang masuknya orang yang tidak
berkepentingan. Pada tegangan menengah papan tanda peringatan itu harus
dilengkapi dengan tanda kilat merah.
e)
Di gang, bordes, lorong, dan
sebagainya, tidak boleh ada barang yang tidak pada tempatnya. Barang yang
diperlukan untuk pekerjaan, jika tidak digunakan lagi, harus disimpan pada
tempat yang telah disediakan.
f) Untuk
penghantar randah dalam ruang kerja listrik hanya boleh digunakan penghantar
fleksibel berpelindung bukan logam.
v Ruang
kerja listrik terkunci
·
Umum
a)
Dalam ruang kerja listrik terkunci
tidak boleh dipasang mesin, pesawat, instrumen ukur dan perlengkapan lain, yang
setiap hari berulang kali secara teratur dilayani, diamati, atau diperiksa di
tempat.
b)
Dalam ruang kerja listrik terkunci,
bila ada penerangan lampu, lampu itu harus dipasang sedemikian rupa sehingga
dapat dinyalakan dari tempat yang berdekatan dengan jalan masuk utama dan harus
memberikan penerangan yang cukup.
v Ruang
uji bahan listrik dan laboratorium listrik
·
Instalasi
a)
Instalasi pasangan tidak tetap
boleh menyimpang dari ketentuan, asalkan keselamatan petugas cukup terjamin
dengan penataan ruang dan pemasangan instalasi yang baik dan tepat.
b)
Ruang uji bahan listrik dan laboratorium
listrik tidak boleh berdebu, harus bebas bahaya kebakaran atau ledakan, serta
tidak boleh lembab.
c)
Dalam pabrik dan bengkel, ruang uji
bahan listrik dan laboratorium listrik harus dipisahkan dari instalasi lain
pabrik atau bengkel dengan baik dan tepat.
v Ruang
dengan bahaya kebakaran dan ledakan
·
Umum
a)
Ketentuan ini berlaku untuk
instalasi listrik di lokasi dan ruang yang digolongkan berbahaya karena disitu
terdapat atau mungkin terdapat campuran udara dan gas, uap debu atau serat yang
mudah terbakar atau meledak.
CATATAN:
Penempatan
perlengkapan instalasi listrik dalam Zone 0 sebaiknya dihindarkan, kecuali jika
perlengkapan
tersebut sangat penting untuk proses ataupun penempatan di tempat lain tidak
menguntungkan. Dengan perencanaan instalasi yang tepat, sering kali sebagian
besar perlengkapan dapat ditempatkan di ruang tidak berbahaya, dan dengan
demikian mengurangi perlengkapan khusus yang disyaratkan oleh pasal ini.
Kadang-kadang bahaya dapat dikurangi dengan ventilasi yang memadai berasal dari
sumber udara bersih, disertai penjagaan yang efektif terhadap kegagalan ventilasi.
·
Klasifikasi ruang
Ruang dengan bahaya ledakan
diklasifikasikan dalam zone berdasarkan frekuensi terjadinya dan lamanya
keberadaan gas ledak dalam atmosfer sebagai berikut:
Zone 0 : Suatu ruang dimana terdapat
atmosfer gas ledak secara terus menerus atau dalam waktu yang lama.
Zone 1 : Suatu ruang dimana mungkin
terdapat atmosfer gas ledak dalam operasi normal.
Zone 2 : Suatu ruang dimana mungkin
tidak terdapat atmosfer gas ledak dalam operasi normal dan, jika hal ini
terjadi, kemungkinannya tidak sering dan hanya akan berlangsung dalam waktu
singkat.
·
Kelompok perlengkapan
Untuk penggunaan perlengkapan dalam zone
0, zone 1 atau zone 2, maka dikelompokkan sebagai berikut:
Kelompok I: Perlengkapan untuk digunakan
dalam penambangan (gas methan).
Kelompok II: Perlengkapan untuk
digunakan dalam industri lainnya.
Untuk penggunaan gas dalam kelompok II,
maka Kelompok II dibagi menjadi : Kelompok IIA: Atmosfer yang mengandung aseton,
ammonia, etylen alkohol, bensin, methan, propan, dan gas atau uap dengan bahaya
yang ekivalen.
Kelompok IIB: Atmosfer yang mengandung
acetaldehid, etylen, dan gas atau uap dengan bahaya yang ekivalen.
Kelompok IIC: Atmosfer yang mengandung
acetylen, hidrogen, dan gas atau uap dengan bahaya yang ekivalen.
·
Penggunaan dan penandaan
a) Penggunaan
Perlengkapan
yang diperuntukkan untuk Zone 0 boleh digunakan untuk Zone 1 atau Zone 2 dengan
kelompok gas yang sama.
b) Penandaan
Perlengkapan
yang akan ditempatkan dalam ruang yang mengandung gas ledak harus mempunyai
tanda pengenalnya, untuk memperlihatkan zone, kelompok gas, dan kelas suhu berdasarkan
suhu sekeliling 40 °C.
·
Pemilihan perlengkapan listrik
Untuk penggunaan perlengkapan listrik
dalam ruang dimana terdapat gas ledak, perlu diketahui hal berikut:
a) Klasifikasi ruang berbahaya
b) Suhu nyala gas atau uap yang terdapat
di dalam ruang;
c) Selungkup perlengkapan yang sesuai
dengan gas atau uap yang terdapat di dalam ruang;
d) Pengaruh eksternal dan suhu sekitar. Untuk
pemilihan perlengkapan yang sesuai dengan suhu pelayanan gas atau uap yang ada,
maka harus digunakan perlengkapan sesuai di bawah ini :
Hubungan
antara kelas suhu perlengkapan, suhu permukaan dan suhu penyalaan
Kelas suhu Suhu Permukaan Suhu Penyalaan
perlengkapan listrik Maksimum Pelengkapaan Gas atau Uap
T1
|
450 oC
|
> 450 oC
|
T2
|
300 oC
|
> 300 oC
|
T3
|
200 oC
|
> 200 oC
|
T4
|
135 oC
|
> 135 oC
|
T5
|
100 oC
|
> 100 oC
|
T6
|
85 oC
|
> 85 oC
|
·
Perlengkapan yang digunakan dalam
setiap zone
Zone 0 : Dalam ruang Zone 0 hanya boleh
digunakan perlengkapan listrik yang mempunyai tanda pengenal sebagai berikut:
a) perlengkapan yang secara intrinsik
aman dengan kategori ”ia”
b) perlengkapan lainnya yang khusus di
desain untuk digunakan dalam Zone 0
Zone 1 : Dalam ruang Zone 1 hanya boleh
digunakan perlengkapan listrik untuk Zone0, dan atau perlengkapan dengan jenis
yang mempunyai tanda sesuai jenis perlindungan keamanan sebagai berikut :
a) berselungkup tahan api ”d”
b) berselungkup bertekanan “p”
c) perlengkapan berisi pasir “q”
Zone 2 : Dalam ruang Zone 2 boleh
dipasang perlengkapan listrik sebagai berikut:
a) perlengkapan listrik untuk Zone 0 dan
Zone I, atau
b) perlengkapan listrik dengan selubung
bertekanan untuk Zone 2, atau
·
Proteksi dari pembusuran yang
membahayakan
a)
Bahaya dari bagian bertegangan. Untuk mencegah terjadinya busur api yang dapat
menyulut
atmosfer gas ledak, maka harus dihindari setiap kontak dengan bagian
bertegangan
selain bagian yang aman secara intrinsik.
b)
Arus gangguan ke bumi pada rangka atau selungkup harus dibatasi (besar dan
lamanya)
dan
mencegah terjadi kenaikan potensial pada penghantar ikatan penyama pontensial.
c)
Jika digunakan sistem TN, maka sebaiknya diterapkan sistem TN-S, dengan netral
terpisah
dan penghantar proteksi terpasang diseluruh sistem. Dalam ruang berbahaya,
penghantar
netral harus tidak boleh dihubungkan bersama, atau digabung dalam satu
penghantar.
Sistem
TN-C, yang mempunyai penghantar gabungan untuk fungsi netral dan fungsi
proteksi
yang berupa satu penghantar, tidak boleh digunakan dalam ruang berbahaya.
Jika
menggunakan sistem TT (penghantar pembumian sistem terpisah dari bagian
konduktif
terbuka) digunakan dalam Zone 1, maka harus menggunakan gawai proteksi
arus
sisa (GPAS), juga untuk sirkit tegangan ekstra rendah (di bawah 50 V).
Sistem
TT tidak boleh diterapkan dalam Zone 0.
d)
Jika menggunakan sistem IT (netral terpisah dari bumi atau dibumikan melalui
impendans),
maka harus dipasang gawai monitor untuk mengetahui secara dini gangguan
bumi.
Instalasi dalam Zone 0 harus terputus segera setelah terjadi gangguan bumi
pertama,
oleh gawai monitor isolasi atau oleh GPAS.
e)
Untuk instalasi dalam Zone 0 yang menggunakan berbagai tegangan harus
diperhatikan,
agar
arus gangguan bumi sekecil mungkin dalam besar dan jangka waktunya. Harus
dipasang
proteksi gangguan bumi untuk penggunaan tertentu dalam Zone 1.
v Ruang
lembab termasuk ruang pendingin
·
Ruang lembab
a)
Bagian instalasi yang dipasang dalam
ruang lembab harus dapat diputuskan dari bagian instalasi lainnya dengan suatu
sakelar yang dipasang setempat.
b)
Benda bantu yang terbuat dari besi
harus dilapisi seng atau dicat dengan cat yang bebas asam dan tahan lembab.
c)
Mesin dan pesawat harus disusun dan
dipasang sedemikian rupa sehingga air tidak dapat terkumpul di dalamnya.
d)
PHB harus berbentuk lemari atau
kotak yang tertutup, dan terbuat dari bahan yang mutunya memadai.
·
Ruang pendingin
a)
Tiap ruang yang didinginkan,
termasuk ruang pembekuan, pendinginan atau ruang lain yang didinginkan secara
buatan khusus untuk menyimpan barang, harus dianggap sebagai ruang lembab.
b)
Sistem instalasi listrik dalam
ruang yang didinginkan sesuai ketentuan harus sedemikian rupa sehingga tidak
terdapat daerah kantong ataupun saluran yang memungkinkan terkumpulnya
embun/uap air, dan tidak terdapat bagian yang memungkinkan masuknya uap air ke
dalam instalasi listrik tersebut.
c)
Jika digunakan pipa instalasi logam
maka harus digunakan pipa dari jenis yang berulir, dan jika digunakan pipa
termoplastik maka harus dipakai lem dan harus dilengkapi dengan fasilitas
pengeluaran air yang sempurna. Pada setiap batas antara ruang yang didinginkan
dan yang tidak, pipa instalasi tersebut harus diberi pengedap dengan kompon sehingga
tidak bocor.
d)
Penghantar yang digunakan dalam
pipa harus penghantar yang berisolasi karet
yang
liat ataupun berisolasi termoplastik. Penghantar dengan isolasi PVC yang kaku
pada
umumnya
tidak cocok untuk ruang yang suhunya lebih rendah dari –15 °C.
v Ruang
sangat panas
·
Pada tempat yang bersuhu demikian
tingginya sehingga ada kemungkinan bahan isolasi dan pelindung penghantar
pasangan normal akan terbakar, meleleh, atau lumer, harus diperhatikan
ketentuan berikut:
a) Hanya
armatur penerangan, pesawat pemanas, dan alat perlengkapan lainnya beserta penghantar
yang bersangkutan itu saja yang boleh dipasang di tempat itu.
b) Sebagai
penghantar dapat dipakai penghantar regang pada isolator dengan jarak titik tumpu
maksimum 1 meter, atau kabel jenis tahan panas yang sesuai untuk suhu ruang itu.
c) Pada
tempat dengan bahaya kerusakan mekanis, penghantar telanjang harus seluruhnya dilindungi
dengan selungkup logam yang kuat, atau dengan alat yang sama mutunya, untuk
mencegah bahaya sentuhan.
v Ruang
berdebu
·
Definisi
a) debu
adalah partikel kecil dalam atmosfer yang bertumpuk disebabkan oleh berat
sendiri, tetapi juga dapat mengambang di udara untuk sementara waktu.
b) debu
mudah terbakar adalah debu yang mudah menyala jika bercampur dengan udara.
c) debu
konduktif adalah debu yang mempunyai resistivitas sama atau kurang dari 103 W
m.
d) atmosfer
debu ledak adalah debu yang bercampur dengan udara pada tekanan atmosfer merupakan
campuran yang berbentuk debu atau serat yang mudah terbakar yang, setelah
menyala, pembakarannya menyebar keseluruh campuran lainnya.
e) selungkup
kedap debu adalah selungkup yang dapat mencegah masuknya partikel debu yang
dapat terlihat.
f) f)
selungkup pelindung debu adalah selungkup yang tidak seluruhnya mencegah
masuknya debu, tetapi tidak dapat masuk dalam jumlah yang cukup sehingga
mengganggu beroperasinya perlengkapan. Debu tidak boleh terkumpul di dalam
selungkup sehingga dapat menyebabkan bahaya penyalaan.
·
Ruang berdebu merujuk ke Publikasi
IEC 1241-1-2, 1241-2-1 dan 1241-2-2
a)
Dalam ruang berdebu,
mesin dan pesawat harus dipasang, diatur, dan dilindungi sedemikian rupa
sehingga perlengkapan tersebut tidak akan mengalami kerusakan akibat debu yang
ada di sekitarnya.
b)
PHB harus dari jenis tertutup dan
kedap debu.
c)
Dalam ruang berdebu, kabel yang
tidak berselubung (misalnya NYA) hanya boleh dipasang di dalam pipa instalasi
dari logam yang berulir, atau harus ditempuh cara lain yang setara untuk
mencegah masuknya debu.
v Ruang
dengan gas, bahan atau debu yang korosif
a)
Untuk ruang dengan gas atau debu
yang korosif mengacu ke Publikasi IEC 1241-1-1, IEC 1241-1-2, IEC 1241-2-1 dan
IEC 1241-2-2.
b)
Mesin, pesawat, dan penghantar
listrik, serta pelindung yang bersangkutan harus didesain, dilindungi, dipasang
dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga tahan terhadap pengaruh yang merusak
dari bahan, debu, atau gas yang korosif itu.
v Ruang
radiasi
·
Ruang sinar X
a)
Seluruh permukaan lantai tempat
perlengkapan sinar X berdiri harus dilapisi bahan isolasi (sesuai dengan IEC
601-1)
b)
Pada seluruh bagian logam yang
tidak bertegangan dari perlengkapan sinar X harus dipasang penghantar proteksi
yang baik
c)
Sakelar harus mudah dicapai dan
dikenal dengan jelas.
·
Ruang radiasi tinggi
a)
Semua instalasi perlengkapan panel
pengatur harus dipasang di luar ruang beradiasi.
·
Ruang mikroskop elektron
Peraturan mengenai instalasi dalam ruang
mikroskop elektron akan ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
·
Sel radioaktif
Sel radioaktif ialah suatu ruang untuk
menyimpan, mengolah, membentuk, atau memproses bahan radioaktif.
a)
Semua lampu dalam sel radioaktif
harus dipasang dalam jarak jangkauan dari manipulator.
b)
Semua lampu sedapat mungkin harus
tertanam di dinding dan ditutup dengan tutup yang tembus cahaya, sedemikian
rupa sehingga mudah dilepas hanya dengan menggunakan manipulator yang ada.
c)
Semua lampu harus diletakkan
sedemikian rupa sehingga dapat dilihat dari jendela pelindung.
d)
Dalam ruang di daerah panas sekitar
sel radioaktif yang mengandung udara radioaktif, semua pipa instalasi listrik
sedapat mungkin harus ditanam dalam tembok. Kabel yang ada di langit-langit
sepaya ditunjang dengan baik dengan ketinggian minimum 3 meter.
·
Ruang gamma
Ruang gamma ialah suatu daerah radiasi
untuk penelitian dan proses dengan menggunakan sinar gamma.
a)
Semua alat pelayanan instalasi
listrik dan operatornya harus berada dalam ruang tersendiri, di luar daerah
ruang gamma.
b)
Penghantar yang digunakan harus
tahan terhadap radiasi (proses radiasi X-link).
c)
Pemasangan dalam dinding harus
berbelok-belok sehingga sinar gamma tidak mudah tembus.
·
Ruang linac (linear accelerator)
Linac ialah alat guna mempercepat
partikel secara linier.
Semua instalasi listrik yang dipasang
dalam ruang linac harus memenuhi persyaratan untuk ruang lembab.
a) Hal yang belum diatur di sini akan
diatur kemudian.
b) Khusus untuk penggunaan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar merujuk ke Publikasi IEC
·
Ruang neutron
Semua perlengkapan listrik yang dipasang
dalam ruang neutron harus memenuhi syarat untuk ruang ini.
Kabel yang digunakan harus dari jenis
yang tahan terhadap pengaruh sinar neutron.
v Perusahaan
kasar
·
Perlengkapan Hubung Bagi dan
Kendali (PHB)
a) PHB dalam perusahaan kasar harus berupa lemari
hubung bagi yang memenuhi syarat sebagai berikut:
§ harus
tertutup;
§ harus
tahan terhadap kerusakan mekanis.
·
Penghantar
Semua jenis penghantar yang dipasang,
harus dipasang dalam pipa instalasi atau sekurang-kurangnya dengan jalur
penghantar tertutup yang cukup kuat.
·
Untuk penghantar randah hanya boleh
digunakan penghantar, yang berselubung karet atau bahan yang sama mutunya,
fleksibel dan berkonstruksi kuat, atau juga penghantar jenis lain dengan
pelindung logam yang fleksibel.
·
Peranti lain
a) Kotak
kontak, tusuk kontak, atau sakelar harus dilengkapi dengan selungkup dari logam,
atau dari bahan lain yang cukup kuat dan tahan terhadap kerusakan mekanis.
b) Lampu
penerangan harus dipasang atau dilindungi sedemikian rupa sehingga cukup
terhindar dari kerusakan mekanis.
v Pekerjaan
dalam ketel uap, tangki dan bejana logam lainnya
v Batas
tegangan dan pembumian
a)
Untuk keperluan alat penerangan dan
alat listrik lainnya pada pekerjaan dalam ketel uap, tangki, dan bejana logam
lainnya tidak boleh menggunakan tegangan lebih dari 50 V.
b)
Jika tenaga yang dibutuhkan untuk
keperluan yang disebut dalam 8.12.1.1 diambil dari suatu instalasi dengan
tegangan lebih dari 50 V maka bagian logam dari ketel uap atau bejana logam
lainnya harus dibumikan dengan baik pada suatu titik.
v Penghantar
a)
Untuk penghantar fleksibel hanya
boleh digunakan penghantar fleksibel berselubung karet dengan konstruksi kuat
atau berselubung bahan lain yang sama mutunya, atau penghantar yang berperisai
logam fleksibel.
b)
Pada tegangan lebih dari 50 V, jika
digunakan penghantar dengan perisai logam fleksibel, dibagian dalam perisai
logam itu harus berselubung karet atau selubung yang sama mutunya.
v Peluncur,
dok, galangan kapal dan sebagainya
v Jika
pada peluncur, dok, galangan kapal dan sebagainya, digunakan tenaga listrik,badan
kapal dari logam harus dibumikan dengan baik.
v Derek
dan lif listrik
v Pencegahan
bahaya tegangan sentuh
§ Bagian
derek dan lif yang dapat dimasuki orang, harus dirancang sedemikian rupa sehingga
sentuhan terhadap kolektor atau saluran kontak tidak mungkin terjadi.
§ BKT
dari derek dan lif harus dilengkapi dengan penghantar proteksi yang baik atau ditempuh
cara proteksi lain yang setaraf, untuk mencegah terjadinya tegangan sentuh yang
berbahaya.
v Instalasi
§ PHB
dengan relai otomatis, baik sebagai pengendali jauh maupun sebagai pengendali
lain yang sejenis, PHB itu dipasang dalam ruang lain yang terpisah. Selain itu
ia harus diamankan pula terhadap sentuh tak langsung, misalnya dengan isolasi
proteksi.
§ Derek
harus dapat langsung dimatikan dari tempat operator, selain itu suplai tenaga
harus dapat dimatikan pula dengan pemutus sirkit yang letaknya di lantai ruang
kerja tidak jauh dari tempat operator bekerja.
§ Penghantar
berisolasi karet atau bahan yang setaraf harus dipasang dalam pipa instalasi
atau jalur penghantar tertutup dan tahan kerusakan mekanis. Penghantar jenis
lain harus diberi perlindungan yang setaraf.
§ Penghantar
fleksibel yang sering dipindah-pindahkan, hanya boleh digunakan jika berisolasi
karet dengan konstruksi kuat, penghantar berisolasi lain yang setaraf dengan perisai
logam yang fleksibel.
v Perlengkapan
Hubung Bagi dan Kendali (PHB)
§ Penghantar
dari PHB pembagi ke PHB lif tidak boleh dicabang untuk pemakaian lain.
§ PHB
lif hanya boleh digunakan untuk keperluan lif termasuk penerangan di dalamnya.
v Instalasi
rumah dan gedung khusus
v Umum
Yang
dimaksud dengan instalasi rumah dan gedung khusus
a) Gedung
pertunjukan dsb; (8.16)
b) instalasi
listrik desa dan rumah sederhana di desa; (8.17)
c) instalasi
sementara; (8.18)
d) instalasi
semi permanen; ( 8.19)
e) Instalasi
pembangunan; (8.20)
f) instalasi
genset darurat; (8.21)
g) instalasi
penerangan darurat; (8.22)
h) instalasi
listrik di dalam kamar mandi.
v Gedung
pertunjukan, gedung pertemuan, musium, pasar, toko dan gedung
umum lainnya
v Umum
§ Penggunaan
tegangan ke bumi lebih dari 300 V dalam ruang yang dimaksudkan untuk masyarakat
umum harus dihindarkan.
§ Instalasi
penerangan harus dipisahkan dari instalasi tenaga mulai dari PHB.
§ Sakelar
untuk penerangan, pengaman lebur dan pemutus sirkit sedapat mungkin dikelompokkan
terpusat dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dihampiri maupun
dimanfaatkan oleh umum.
v Penghantar
§ Instalasi
yang digunakan sementara selama pertunjukan boleh menyimpang dari ketentuan
umum pemasangan penghantar, asalkan kerusakan isolasinya dihindarkan dengan
cara pemasangan yang tepat, dan instalasi itu selama penggunaannya harus selalu
dalam pengawasan.
§ Instalasi
dengan penghantar tanpa isolasi tidak diperkenankan. Kawat yang digunakan untuk
pengatur layar dan perlengkapan panggung lainnya, tidak boleh digunakan sebagai
penghantar arus atau penghantar pembumian.
v Penerangan
ruang
§ Penyambungan
titik penerangan di tempat umum harus diambil sekurangkurangnya dari dua sirkit
akhir, dan bila mungkin dari sekurang-kurangnya dua fase. Hal tersebut tidak
berlaku untuk ruang kecil, seperti toilet dan lain-lain,
§ Bagian
auditorium (tempat penonton) suatu ruang pertunjukan atau pertemuan harus dilengkapi
dengan lampu penerangan yang memberikan penerangan minimum, yang tak dapat
dapat diredupkan lagi, dan yang memungkinkan penonton melihat jalan dengan jelas.
§ Titik-titik
lampu untuk menghasilkan penerangan minimum harus merupakan salah satu sirkit
akhir yang diperuntukan khusus untuk maksud tersebut, dengan pengaman lebur
atau pemutus sirkit yang dipasang pada PHB disambung ke sumber utama dan sumber
darurat melalui sakelar tukar.
v Tanda
petunjuk
§ Di
sebelah atas pintu darurat, harus dipasang tanda petunjuk “KELUAR” “EXIT” atau
"PINTU DARURAT" yang diberi penerangan; tanda-tanda tersebut harus
dapat jelas terlihat walaupun penerangan ruang tersebut padam.
§ Di
tempat umum bila tanda yang dimaksud pada 8.16.3.5.1, tidak dapat terlihat secara
langsung, penerangan harus diatur sedemikian rupa sehingga tanda anak panah yang
menunjuk arah yang harus diikuti dapat terlihat jelas walaupun penerangan ruang
tersebut padam.
§ Alat
penerangan perlengkapan panggung dan penghantarnya harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a) Instalasi
tidak boleh bertegangan ke bumi di atas 300 V.
b) Perlengkapan
yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran harus berpelindung.
c) Gawai
proteksi harus dipasang pada bagian penghantar yang dipasang tetap.
d) Bagian
bertegangan dan tak berisolasi hanya diperkenankan jika bagian tersebut
dilindungkan terhadap terhadap sentuhan.
e) Penampang
penghantar pasangan berpindah harus sekurang-kurang 2,5 mm2.
v Penerangan
darurat
§ Gedung
dan bangunan harus dilengkapi dengan sistem penerangan darurat, yang bila terjadi
kegagalan suplai normal ke sistem penerangan akan terhubung secara otomatis.
§ Kuat
penerangan darurat di koridor auditorium dan di ruang publik harus sekurangkurangnya
1,3 lux (lihat 8.22.3.2) Hal ini tidak berlaku untuk ruang kecil seperti toilet
(kamar kecil) dan lain-lain.
§ Penerangan
darurat di bagian panggung, koridor, tangga panggung, dan tempat pengaturan
lampu sorot, dan ruang proyektor harus memungkinkan orang melihat jalannya dengan
mudah.
§ Instalasi
penerangan darurat harus mendapat suplai dari sebuah atau beberapa baterai yang
digunakan khusus untuk maksud ini, dengan kapasitas sekurang-kurangnya dapat
menyalakan lampu darurat seluruhnya pada tingkat penerangan yang memenuhi syarat,
terus menerus selama sekurang-kurangnya ½ jam tanpa pengisian.
v Perlengkapan
listrik
§ PHB
yang ditempatkan antara instalasi dan jaringan listrik umum dan PHB untuk penerangan
darurat tidak boleh dipasang dalam ruang yang dekat dengan umum atau di dekat
jalan masuk bangunan; ruang ini dipisah dari ruang lainnya dengan dinding yang
tahan api dan jarak antara ruang ini dan tempat di mana sambungan kabel masuk
harus sekecil mungkin.
§ PHB
untuk sirkit akhir penerangan harus disambungkan tersendiri dan langsung ke PHB
utama jaringan listrik umum..
§ PHB
yang berisi sirkit akhir untuk penerangan harus dirancang atau dipasang sedemikian
rupa sehingga tidak mudah dibuka oleh umum.
§ Pengaman
lebur dan pemutus sirkit yang mengamankan perlengkapan panggung yang bergerak
harus ditempatkan di bagian yang tetap (tidak bergerak).
v Instalasi
listrik desa
v Umum
§ Yang
dimaksud dengan instalasi listrik desa adalah instalasi listrik untuk pembangkitan,
distribusi, pelayanan, dan pemakaian tenaga listrik di desa dengan konstruksi yang
disederhanakan.
§ Instalasi
listrik desa hanya berlaku bagi daerah perdesaan (di desa), dan diterapkan pada
satu lokasi atau kasus berdasarkan kondisi yang masih memerlukannya dengan
memperhatikan persyaratan-persyaratannya.
v Instalasi-rumah
sederhana di desa
§ Ketentuan
dalam pasal ini diperuntukan bagi instalasi rumah sederhana di desa dengan
batas alat pembatas arus maksimum 10 A dan tegangan nominal maksimum 230 volt
fase tunggal
v Sambungan
Rumah Desa (SRD)
§ SRD
terdiri dari kabel instalasi berinti dua dengan penampang setiap intinya minimum
4 mm2 Cu atau yang setaraf.
§ Selain
itu SRD boleh menggunakan dua penghanta yang terdiri atas satu penghantar fase
berisolasi dengan penampang minimum 4 mm2 Cu atau yang setaraf, dan satu
penghantar netral atau penghantar proteksi yang mempunyai KHA
sekurang-kurangnya sama dengan dengan penghantar fasenya.
§ Panjang
rentang SRD maksimum 45 meter dengan memperhitungkan kekuatan tarik SRD-nya.
§ Jumlah
rumah/sambungan per SRD maksimum tujuh buah, atau panjang SRD maksimum (seri)
200 meter.
v Instalasi
sementara
v Umum
§ Instalasi
sementara ialah instalasi, yang sebelum dipasang dan digunakan dengan pasti
dapat ditetapkan bahwa penggunaan hanya untuk waktu paling lama 3 bulan, dan hanya
di tempat itu saja.
§ Di
tempat masuk ke ruang mesin dan ke ruang PHB harus terdapat penghalang dan
tanda peringatan yang jelas yang melarang masuknya orang yang tidak berwenang.
§ Mesin,
instrumen, penghantar dan semua perlengkapan pasangan berpindah,
semuanya harus memenuhi ketentuan yang
berlaku untuk masing-masing.
§ Untuk
ruang lembab dan ruang sangat panas, bagian luar dari fiting lampu hanya boleh
terbuat dari porselen atau bahan isolasi yang sama mutunya, sepanjang lampu tersebut
dipasang dalam jarak capai tangan.
v Penghantar
§ Penghantar
yang dipasang tetap, tidak perlu memenuhi sepenuhnya persyaratan umum yang berlaku,
misalnya mengenai bahan penghantar, jarak antara titik lampu, jarak antara
penghantar berisolasi, jarak sampai bagian konstruksi, begitu pula mengenai
bahan pengikatnya, asalkan memenuhi syarat keamanan instalasi dan keselamatan
manusia.
§ Untuk
melindungi kabel rumah (NGA dan NYA) terhadap kerusakan mekanis, boleh
digunakan kayu atau bahan lain yang sejenis. Dalam ruang biasa dengan sedikit bahaya
kerusakan mekanis, perlindungan semacam itu tidak diperlukan.
§ Kabel
rumah yang dipakai sebagai penghantar luar tegangan rendah dapat
dipasang serendah-rendahnya tiga meter
dari permukaan tanah. Sebagai penyangga dapat dipakai bambu. Penghantar
tersebut yang dipasang di atas atap, emper dan sebagainya boleh tercapai
tangan. Tidak perlu dipakai isolator tarik, isolator lonceng dan sebagainya.
v Penerangan
pesta
§ Untuk
instalasi sementara pada penerangan pesta di luar, penyimpangan dari yang
diuraikan dalam 8.18.1.1 dan 8.18.1.2 dibolehkan asalkan diatur sedemikian rupa
sehingga seluruhnya memenuhi syarat umum dalam buku ini, yang berhubungan
dengan perlindungan bagian bertegangan terhadap sentuhan, dan perlindungan
terhadap bahaya kebakaran dan hubungan bumi.
Instalasi semi permanen
§ Instalasi
semi permanen untuk tegangan menengah seluruhnya harus memenuhi ketentuan umum
yang berlaku untuk tegangan itu.
§ Instalasi
semi permanen untuk tegangan rendah harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk
instalasi permanen. Penghantar yang digunakan sekurang-kurangnya harus dari
jenis penghantar berisolasi karet atau PVC.
v Instalasi
dalam masa pekerjaan pembangunan
§ Instalasi
listrik di tempat yang lembab, seperti dalam galian, dalam ruang bawah tanah
dan sebagainya harus dipasang sedemikian rupa sehingga instalasi tidak kena
air, dan sedapat mungkin di luar jangkauan tangan.
§ Bagian
luar dari fiting lampu harus dibuat dari bahan porselin, atau bahan isolasi
lain yang setara.
21. Instalasi
generator (genset) darurat
v Umum
§ Definisi
Keadaan darurat adalah keadaan yang
tidak biasa atau tidak dikehendaki yang membahayakan keselamatan manusia,
bahaya kebakaran dan keamanan bangunan serta isinya, yang ditimbulkan karena
penyediaan listrik utama terganggu. Penerangan darurat pada umumnya dipasang di
gedung-gedung umum yang banyak dikunjungi orang seperti hotel, pasar, toserba,
gedung pertunjukan, tempat ibadah, gelanggang olah raga, rumah sakit dan gedung
lainnya yang sejenis.
§ Ruang
lingkup
penyediaan tenaga listrik dan instalasi
untuk keadaan darurat suatu bangunan yang klasifikasi tegangannya termasuk
tegangan rendah a.b. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pelayanan dengan
keandalan amat tinggi atau suplai tanpa putus (misalnya rumah sakit).
Sumber tenaga listrik yang ditetapkan
adalah generator dengan penggerak mula mesin diesel atau turbin gas. sistem proteksi di dalam gedung dan tindakan
yang harus diambil dalam rangka uji fungsi dan perawatan instalasi.
§ Syarat
bangunan/ruang
a) Lokasi
Perlengkapan
tidak boleh diletakkan pada daerah yang memungkinkan terendam air. Ruang penempatan
generator dan PHB-nya sebaiknya terpisah dari ruang PHB utama atau dipisahkan
dengan dinding tahan api, dengan masing-masing pintu masuk. PHB keadaan darurat
utama membutuhkan juga tempat/ruang yang terpisah. Untuk menghadapi kebocoran
yang berbahaya dari bahan bakar atau air, sebaiknya disediakan sistem penampungan
dan saluran pembuangnya.
b) Konstruksi
bangunan
Ruang
harus tahan kerusakan dan terpisah dari bagian gedung lainnya dengan konstruksi
tahan api yang memenuhi syarat. Tidak boleh ada pipa pelayanan lain yang masuk
ke ruang ini selain pipa untuk sistem darurat ini dan pipa proteksi terhadap
api.
c) Kebutuhan
ruang
Pintu
ke luar masuk bangunan instalasi harus disesuaikan untuk keperluan pemasangan perlengkapan,
pemeliharaan dan penggantian bagian perlengkapan jika diperlukan. Semua pintu
harus membuka ke luar dan sebaiknya dilengkapi dengan alat yang bisa menutup sendiri.
§ Perlengkapan
pemadam api
Harus disediakan perlengkapan pemadam
api manual yang dapat mencakup ruang tersebut.
§ Lampu
untuk pelayanan darurat
Harus ada lampu yang dinyalakan oleh
baterai yang terpisah dari baterai untuk keperluan asut maupun keperluan
kendali. Kapasitas baterai harus sekurang-kurangnya dapat menyalakan lampu yang
bersangkutan selama 30 menit.
v Kapasitas
generator dan penggerak utama
§ Keluaran
generator (kW, kVA) harus cukup mampu untuk memikul beban dasar dan beban asut
dari motor lain tanpa menimbulkan fluktuasi yang berlebihan pada tegangan
suplainya.
§ Unit
mesin generator harus mempunyai kemampuan sedemikian rupa sehingga
seluruh beban lampu yang tersambung
dapat disuplai olehnya segera setelah kecepatan penuh tercapai.
v Desain
dan konstruksi
§ Syarat
kecepatan tanggap
Pusat pembangkit untuk pelayanan darurat
harus dapat mencapai kecepatan penuh dan siap memikul beban dalam waktu 15
detik sejak diterimanya sinyal asut. Beban penuh harus siap dipikul dalam waktu
30 detik berikutnya (jumlah 45 detik).
§ Uji
coba pekerjaan
Harus dilaksanakan uji coba berfungsinya
penggerak utama dan generator dengan beban yang dapat diatur dan harus memenuhi
persyaratan bekerja dan kemampuan daya nominal.
v Instalasi
pusat pembangkit
§ Suplai
bahan bakar
Tangki bahan bakar harus disediakan
dalam ruang pembangkit masing-masing untuk setiap unit penggerak utama, dengan
kapasitas beban penuh selama 8 jam. Tempat pengisian bahan bakar harus
ditempatkan cukup jauh dari baterai dan perlengkapan lainnya. Untuk setiap
tangki bahan bakar harus tersedia alat duga bahan bakar yang mudah terlihat.
Untuk isi 2/3 bagian harus diberi tanda yang mengingatkan perlunya pengisian
kembali. Alat duga dibuat sedemikian rupa sehingga kalau rusak, minyak tidak
akan bocor.
§ Sistem
pembuangan gas
Setiap sistem pembuangan gas harus
dilengkapi dengan peredam dan sistem pipa atau cerobong untuk membuang semua
gas ke luar bangunan, cukup jauh dari jendela atau cerobong pemasukan udara ke
bangunan itu sendiri atau ke bangunan di sebelahnya. Semua pipa dan alat
sambung pipa, jika perlu harus dilindungi secukupnya agar terlindung dari
bahaya kebakaran, dan agar tidak ada bagian yang menonjol bersuhu lebih dari 70
°C.
§ Pendingin
Setiap penggerak utama jika mungkin
harus mempunyai sistem pendingin tersendiri, baik pendingin air maupun
pendingin udara. Sistem pendingin tersebut tidak boleh bergantung pada sumber
dari luar, termasuk sumber airnya. Jika air didinginkan di luar bangunan dengan
menggunakan menara pendingin atau bak pendingin atau sistem apapun, harus diperhatikan
agar kemungkinan kebakaran tidak akan mempengaruhi sistem pendinginan tersebut.
§ Peringatan
bahaya
Harus dipasang tanda peringatan pada
tempat yang menyolok di atas atau di dekat mesin, untuk mengingatkan
kemungkinan asutan yang tiba-tiba dapat membahayakan orang yang berada di
sekitarnya.
Contoh kata peringatan adalah :
Awas Bahaya
Mesin Dapat Hidup Sendiri
Jangan Dekat-dekat
v Kendali
§ Fungsi
otomatis
Sistem kendali harus menjalankan suplai
listrik darurat secara otomatis termasuk memantau bekerjanya sistem pengasutan,
menerima isyarat tegangan suplai, mengasut sistem pembangkitan, memantau
tegangan generator, mengalihkan beban, memantau proteksi, memutuskan beban dan
mematikan sistem pembangkitan. Bekerjanya perlengkapan pengisi energi,
pengasut, dan semua fasilitas pemanas mesin, harus senantiasa diawasi agar
dapat diketahui bahwa sirkitnya berfungsi dengan baik. Terjadinya suatu
kesalahan harus menyebabkan bekerjanya alarm kesalahan. Tegangan suplai utama
harus selalu dipantau. Dalam hal tegangan turun sampai atau di bawah 80% dari
tegangan nominal selama lebih dari 3 detik pada satu atau lebih dari fase manapun,
beban darurat harus terputus dari sumber utama dan mulai mengasut mesin secara
otomatis sesuai 8.21.3.4.2 Jika pengasutan otomatis tidak menghidupkan mesin,
maka alarm harus berbunyi yang disertai indikator “Gagal”. Keluaran generator
harus dipantau, dan jika mesin telah stabil pengasutan motor mesin harus
berjalan berurutan. Tanda “Generator Sedang Beroperasi” harus timbul.
Selama generator bekerja, perlengkapan pengukur generator harus terus dipantau.
Jika salah satu besaran menyimpang dari batas yang ditetapkan oleh pihakm pensuplai,
beban harus dilepaskan dan mesin dimatikan, dan alarm kesalahan dinyalakan.
v Alarm
Semua alarm dan sinyal harus terlihat
pada panel generator dan diperluas ke tempat pusat pengawasan, jika ada.
v Pelayanan
manual
Harus ada pengasut manual yang dipasang
di penggerak utama dan dapat membuka solenoid bahan bakar dan menjalankan
mesin, terpisah dari sirkit kendali otomatis. Harus dipasang peringatan yang
jelas, yang menyatakan bahwa bila dijalankan secara manual, mesin terlepas dari
pemantauan proteksi otomatis, jadi harus tetap diawasi.
v Hubungan
paralel beberapa generator
Jika diperlukan lebih dari satu
generator, dianjurkan agar beban darurat dibagi dalam bagian-bagian yang
terpisah sehingga generator tidak dipasang paralel. Tetapi untuk operasi yang
ekonomis, dibolehkan pengaturan sakelar untuk menyatukan beban dan menghubungkan
paralel beberapa generator.
v Instrumen
Harus ada beberapa instrumen untuk
memperlihatkan keadaan kerja penggerak utama (seperti tekanan minyak pelumas,
suhu air dan atau udara pendingin), ukuran persediaan bahan bakar, jumlah jam
kerja, besaran generator (termasuk frekuensi, tegangan, arus sesaat dan beban
maksimum yang diperkenankan untuk operasi dalam jangka waktu 15 menit), arus
pengisian dan pemakaian baterai.
22. Instalasi
penerangan darurat
v Ruang
lingkup
§ Maksud
dari penerangan darurat adalah menyediakan penerangan yang secukupnya bila
terjadi kegagalan dalam suplai listrik normal agar dalam keadaan darurat:
a) Orang yang berada di dalam bangunan
tersebut dapat dengan mudah mencari jalan keluar dalam keadaan darurat.
b) Mencegah kepanikan.
v Persyaratan
pokok
§ Sumber
listrik yang digunakan untuk penerangan darurat tidak boleh bergantung kepada
suplai normal dan harus ditempatkan dalam bangunan, bersebelahan dengan bangunan,
atau di dalam kompleks bangunan tersebut.
v Jenis
penerangan
§ Gerbang
ke luar
Penerangan ini terdiri atas sebuah lampu
atau luminair, selain lampu tanda keluar yang disyaratkan dalam ketentuan yang
berlaku, yang ditempatkan di dekat lampu tanda keluar dan dapat terlihat secara
langsung atau tidak langsung dari segala tempat yang membutuhkan. Yang
dimaksudkan terlihat secara tidak langsung disini adalah suatu permukaan yang
faktor pemantulannya tidak kurang dari 30% yang bila diterangi oleh lampu atau
luminair tersebut penerangannya mencapai sekurang-kurangnya satu lux.
§ Penerangan
lorong ke luar
Terdiri dari penerangan yang menerangi
lorong keluar yang berbahaya, seperti tangga dan lain-lain. Penerangannya harus
sekurang-kurangnya 5 lux. Pada lantai di bawah lampu atau sekurang-kurangnya
1,3 lux pada tangga, bordes dan bagian-bagian lainnya.
§ Penerangan
anti panik
a) Penerangan pada suatu auditorium,
ruang rapat dan ruang-ruang tempat pertemuan lainnya harus sekurang-kurangnya 5
lux;
b) Letak sumber penerangan harus
sedemikian rupa sehingga pada seluruh lantai kuat penerangannya tidak ada yang
lebih kecil dari 1,4 lux;
c) Pada setiap sangkar lif harus
tersedia penerangan darurat.
§ Jenis
sistem
Sistem instalasi listrik yang digunakan
harus sebagai berikut :
a) Jenis
A
Menggunakan sirkit yang terpisah; fiting
lampu darurat dapat terpisah atau disatukan dengan armatur dari lampu utama.
b) Jenis
B
Dengan sirkit biasa yang disuplai dari
sumber utama dan dari sumber yang terpisah dengan peraturan pengalihan secara
otomatis. Sumber utama dapat mensuplai daya secara langsung atau melalui
transformator, dan suplai darurat dapat berupa generator, baterai atau baterai
dengan inverter.
c) Jenis
C
Dengan lampu atau baterai otomatis yang
masing-masing tersambung dan mendapat pengisian dari sumber utama.
v Sistem
instalasi listrik
§ Fiting
lampu untuk lampu darurat harus berwarna merah atau diberi tanda yang jelas.
§ Pada
gedung bertingkat, setiap lantai harus dilayani oleh satu sirkit akhir saja.
§ Setiap
sirkit akhir harus mempunyai gawai proteksi tersendiri berupa pengaman lebur
atau pemutus sirkit.
§ Perlengkapan
yang menggunakan tenaga listrik kecil seperti bel, lampu sinyal, tanda KELUAR
dan lain-lain, yang biasanya diperlukan bila gedung sedang digunakan, dapat di
sambungkan pada baterai darurat asalkan memenuhi syarat yang ditentukan pada di
bawah ini.
§ Sumber
daya darurat
§ Baterai
(dengan atau tanpa inverter)
§ Baterai
dari jenis timbal harus mempunyai karakteristik kerugian yang rendah, dan
dinyatakan demikian oleh pembuatnya (pabriknya)
§ Baterai
harus mempunyai kapasitas untuk dapat mempertahankan tingkat penerangan ketika
penerangan utama padam untuk waktu sekurang-kurangnya satu jam dalam rumah
sakit dan untuk waktu sekurang-kurangnya setengah jam untuk tempat lainnya.
§ Baterai
harus dilengkapi dengan pengisi baterai (battery charger) yang mengatur
muatan baterai sehingga dapat mencapai ketentuan di atas. Pengisi baterai harus
dapat mengisi baterai sampai muatan 80 % dari kapasitas penuh dalam waktu 14
jam, kecuali untuk jenis C yang berupa baterai berpengedap waktu pengisian
tidak boleh lebih dari 24 jam sampai muatan 80 %. Jika beban tambahan dengan
arus kecil disambung ke baterai maka kekuatan arus pengisian harus disesuaikan.
Harus dipasang amper-meter atau lampu indikator untuk mengetahui besarnya arus
pengisian, kecuali untuk jenis C.
§ Untuk
sambungan dari terminal baterai ke alat pengatur harus digunakan kabel jenis
khusus. Seluruh sambungan harus disolder atau menggunakan sepatu kabel.
v Persyaratan
tambahan untuk inverter baterai
§ Perlengkapannya
dapat terdiri pengisi baterai, baterai dan inverter. Pada waktu sumber suplai
normal hilang, inverter baterai harus dapat mengatur, meneruskan pemberian suplai
kepada beban dalam jangka waktu.
§ Variasi
persentase tegangan keluaran inverter tak boleh melebihi persentase variasi
tegangan masukan baterai.
§ Tingkat
interferensi radio inverter tidak boleh lebih besar dari ketentuan yang berlaku.
§ Perlengkapan
inverter harus mendapat ventilasi secukupnya.
v Pengasutan
mesin generator secara automatis
§ Untuk
kemampuan sampai 3,5 kW atau 4 kVA, mesin penggerak utama menggunakan BB bensin
atau berupa mesin diesel yang dijalankan dengan sistem pendingin. Untuk mesin
yang besarnya lebih dari kemampuan tersebut mesin penggerak utamanya berupa
mesin diesel. Mesin diesel yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang
berlaku.
§ Mesin
harus mempunyai tangki bahan bakar yang cukup besar yang dapat beroperasi
dengan beban penuh selama 4 jam. Tangki bahan bakar harus dilengkapi dengan
alat duga bahan bakar. Setiap katup, selain katup untuk kebakaran, dalam perpipaan
suplai bahan bakar harus terlihat jelas mulai dari titik masuk sampai ke kamar mesin
dan harus jelas terlihat apakah tertutup atau terbuka.
§ Harus
ada sumber energi tersimpan dalam bentuk baterai, udara tekan, dan yang sejenis
agar mesin dapat berputar. Energi tersimpan tersebut harus dilengkapi dengan pengukur
agar memungkinkan pengecekan tingkatan muatan energinya setiap waktu. Harus ada
suatu cara untuk mengembalikan muatan energinya setiap waktu 4 jam.
Perlengkapan tersebut harus disambung ke suplai utama dan ke suplai generator
dan harus secara otomatis berubah dari pengisian tinggi
§ Mesin
harus dilengkapi dengan perlengkapan petunjuk tekanan minyak pelumas, suhu air
pendingin, pencatat jam operasi, voltmeter dan amperemeter. Jika mesin melayani
juga beban tambahan yang telah disetujui selain beban penerangan darurat dan beban
kecil lainnya yang telah disetujui, amperemeter harus dilengkapi petunjuk
besarnya beban maksimum.
v Perlengkapan
kendali
Seluruh gawai kendali harus dipasang
dalam lemari yang kokoh.
§ Sistem
kendali
§ Dalam
hal sistem PHB ganda dalam gedung bertingkat banyak, penerangan darurat harus
dapat dinyalakan dengan gawai pengindera yang dipasang pada setiap sirkit cabang,
dan kegagalan pada suatu sirkit cabang tidak boleh menyebabkan dalam seketika tanpa
penerangan darurat.
§ Jika
penerangan tangga disuplai dari satu sirkit, maka sirkitnya harus dikendalikan tersendiri.
CATATAN
Walaupun bertingkat lebih dari dua dimana tidak lebih dari dua lantai disuplai
dari sirkit, tidak diperlukan pemantau tersendiri untuk penerangan tangga.
§ memasang
gawai pengindera pada setiap tempat yang memerlukan untuk memantau sebagian
atau seluruh sistem, atau dengan menyediakan penerangan darurat tersendiri pada
tempat-tempat yang membutuhkan. Jika pengindera majemuk menggerakkan genset,
adalah cukup untuk menghubungkan gawai pengindera tersebut pada sirkit lingkar.
23. Instalasi
listrik di dalam kamar mandi
v Umum
Persyaratan dalam pasal ini meliputi
persyaratan untuk instalasi listrik yang dipasang di dalam kamar mandi, dimana
dimungkinkan terdapat bak rendam (bath tub), pancuran air untuk mandi
dan daerah di sekelilingnya, dimana terdapat bahaya terkena kejut listrik yang lebih
tinggi disebabkan oleh turunnya resistan tubuh manusia dan kontak tubuh dengan potensial
bumi.
v Klasifikasi
zone
v Persyaratan
ini didasarkan pada dimensi untuk empat zone.
Zone 0 merupakan bagian dalam dari bak
rendam, bak mandi atau bak pancuran mandi.
Zone 1 dibatasi oleh bidang vertikal
mengeliling bak rendam dan bak pancuran air, dan untuk pancuran air tanpa bak ,
dan bak mandi, masing-masing merupakan bidang vertikal 0,60 m dari kepala
pancuran dan dari pinggir bak mandi, dan oleh lantai serta bidang horisontal
2,25 m di atas lantai.
Zone 2 dibatasi oleh bidang vertikal di
luar zone 1 dan suatu bidang vertikal yang paralel dan berjarak 0,60 m di luar
Zone 2,
Zone 3 dibatasi oleh bidang vertikal di
luar Zone 2 dan sebuah bidang vertikal yang paralel dan berjarak 2,40 m di luar
Zone 2, dan oleh lantai serta bidang paralel 2,25 m di atas lantai.
v Proteksi
dari kejut listrik
Jika menggunakan tegangan ekstra rendah
(lihat 3.3.1), maka proteksi dari sentuh langsung harus dilengkapi dengan:
a) penghalang atau selungkup dengan
tingkat proteksi paling sedikit IP2X (lihat 3.4.2), atau
b) isolasi yang mampu menahan tegangan
uji 500 V selama 1 menit.
v Ikatan
penyama potensial suplemen
Ikatan penyama potensial suplemen lokal
harus menghubungkan semua bagian konduktif terbuka dalam Zone 1, 2 dan 3 dengan
penghantar proteksi pada BKT yang terdapat dalam semua zone.
v Penerapan
tindakan proteksi dari kejut listrik
Dalam Zone 0, dan juga dalam kamar mandi
dengan bak mandi dalam Zone 1 dan Zone 2, hanya diizinkan menerapkan proteksi
dengan tegangan ekstra rendah dengan tegangan nominal tidak melebihi 12 V, dan
sumber proteksi terpasang di luar zone tersebut. Tindakan proteksi dengan
memasang rintangan dan menempatkan perlengkapan di luar jangkauan tidak
diizinkan. Tindakan proteksi dengan menempatkan perlengkapan pada lokasi tidak
konduktif dan ikatan penyama potensial bebas bumi tidak diizinkan.
v Perlengkapan
Hubung Bagi dan Kendali (PHB)
a) Dalam Zone 0, 1 dan 2, dan juga dalam
Zone 3 kamar mandi dengan bak mandi dan pancuran, PHB serta lengkapannya tidak
boleh dipasang;
b) Dalam Zone 3, pemasangan kotak kontak
hanya diizinkan jika:
1) setiap kotak kontak dilengkapi dengan
transformator pemisah
2) disuplai dengan tegangan ekstra
rendah
3) diproteksi dengan GPAS dengan arus
operasi sisa tidak melebihi 30 mA
c) Setiap sakelar dan kotak kontak harus
berjarak minimum 0,60 m dari lubang pintu untuk kotak pancuran air yang dirakit
terlebih dahulu.
v Perlengkapan
lain yang dipasang
Persyaratan berikut tidak berlaku untuk
alat yang disuplai dengan tegangan ekstra rendah.
Dalam Zone 0, hanya diizinkan untuk
menggunakan perlengkapan listrik yang khusus diperuntukkan untuk digunakan
dalam bak rendam.
Dalam Zone 1, hanya diizinkan memasang
pemanas air, kecuali dalam kamar mandi dengan bak mandi.
Dalam Zone 2, hanya diizinkan memasang
pemanas air dan lampu dengan Kelas II, kecuali dalam kamar mandi dengan bak
mandi.
Gambar: Klasifikasi zone dalam kamar mandi (tampak atas)
Gambar: Klasifikasi zone dalam kamar mandi (tampak atas)
24. Instalasi
ruang terbuka
v Umum
§ Perlengkapan
dan instalasi listrik harus dibuat sedemikian rupa sehingga tahan terhadap
pengaruh cuaca.
§ Penghantar
Gambar:
Klasifikasi zone dalam kamar mandi (tampak samping)
§ Hubungan penghantar dengan alat listrik harus dibuat sedemikian rupa sehingga masuknya air, serangga, dan debu dapat dihindarkan.
25. Kolam
renang dan kolam lainnya
v Umum
§ Ruang
Lingkup Ketentuan dalam pasal ini berlaku bagi konstruksi
dan instalasi pengawatan listrik untuk pengawatan listrik perlengkapan di dalam
atau di dekat kolam renang, kolam hias, kolam terapi dan sebagainya yang
dipasang tetap.
§ Perlengkapan
Semua perlengkapan listrik, yang
dipasang dalam air atau pada dinding harus dari jenis yang telah disahkan untuk
tujuan penggunaannya.
v Persyaratan
untuk sirkit tidak dibumikan (SELV)
Untuk semua tegangan yang digunakan,
maka proteksi dari sentuh langsung harus dilengkapi:
a) penghalang atau selungkup yang
mempunyai tingkat proteksi paling sedikit IP2X atau IPXXB, atau
b) isolasi yang mampu menahan tegangan
uji 500 V a.b. selama 1 menit.
Gambar: Klasifikasi zone kolam renang di atas
muka tanah
§ Proteksi
dengan rintangan dan dengan penempatan di luar jangkauan tidak dapat diterapkan.
v Ikatan
penyama potensial suplemen
Semua BKT dalam Zone 0,1 dan 2 harus
dihubungkan dengan penghantar ikatan penyama potensial dan dihubungkan pada
penghantar proteksi dari BKT dari perlengkapan yang berada dalam zone tersebut.
§ Proteksi
dengan lokasi tidak konduktif dan dengan ikatan penyama potensial lokal bebas bumi
tidak dapat diterapkan.
Gambar:
Contoh untuk dimensi zone dengan partisi setinggi minimum 2,5 m
Ukuran
dalam meter
r1
= 2
r2
= r1 - s1 - s2
r3
= 3,5
r4
= r3 - s1 - s2
r5
= r3 - s3 - s4
Gambar: Contoh untuk penentuan zone
pada air mancur
v Persyaratan
khusus untuk setiap zone
§ Umum
Selain untuk air mancur, dalam Zone 0
dan 1, hanya diizinkan menggunakan SELV yang mempunyai tegangan nominal yang
tidak melebihi 12 V a.b. atau 30 V a.s., dengan sumber proteksi dipasang di
luar zone 0, 1 dan 2. Perlengkapan yang hanya digunakan untuk dalam kolam bila
manusia berada di luar zone 0, harus disuplai oleh sirkit yang diproteksi
dengan:
a) SELV dengan sumber proteksi dipasang
di luar Zone 0, 1 dan 2; atau
b) pemutusan suplai secara otomatis
dengan menggunakan gawai proteksi arus sisa dengan arus operasi sisa pengenal
tidak lebih dari 30 mA; atau
c) separasi listrik sumber pemisah hanya
menyuplai satu bagian atau perlengkapan yang dipasang di luar Zone 0, 1 dan 2. Kotak
kontak untuk sirkit yang menyuplai perlengkapan demikian dan gawai kendali
untuk perlengkapan tersebut harus diberi tanda peringatan, agar diperingatkan,
bahwa perlengkapan tersebut hanya boleh digunakan dalam keadaan kolam renang
tidak terdapat manusia.
§ Zone
0 dan 1 untuk air mancur
Dalam Zone 0 dan 1 hanya diterapkan
proteksi sebagai berikut:
a) SELV, dengan sumber proteksi dipasang
di luar Zone 0 dan 1; atau
b) pemutusan suplai secara otomatis
dengan menggunakan gawai proteksi arus operasi sisa pengenal tidak melebihi 30
mA; atau
c) separasi listrik, dengan sumber
pemisah yang menyuplai satu bagian perlengkapan dipasang di luar Zone 0.
CATATAN:
Pada air mancur tidak terdapat Zone 2.
§ Zone
2
Harus menerapkan satu atau lebih
tindakan proteksi sebagai berikut:
a) SELV dengan sumber proteksi dipasang
di luar zone 0, 1 dan 2;
b) pemutusan suplai secara otomatis
dengan menggunakan gawai proteksi arus operasi sisa pengenal tidak melebihi 30
mA;
c) separasi listrik, dengan sumber
pemisah yang memasok setiap perlengkapan dipasang di luar zone 0,1 dan 2.
v Pengawatan
§ Umum
Ketentuan berikut berlaku untuk sistem
pengawatan di luar dan pengawatan di dalam dinding atau dalam lantai dengan
kedalaman yang tidak melebihi 5 cm Dalam Zone 0, 1 dan 2, sistem pengawatan
tidak boleh menggunakan selubung logam yang dapat disentuh. Selubung logam yang
di luar jangkauan harus dihubungkan pada ikatan penyama potensial.
CATATAN : Kabel sebaiknya dipasang di
dalam konduit yang terbuat dari bahan isolasi. Dalam Zone 0 dan 1, sistem
pengawatan harus dibatasi hanya untuk suplai pada perlengkapan yang berada
dalam zone tersebut. Untuk air mancur, persyaratan tambahan berikut harus
dipenuhi:
a) Kabel untuk perlengkapan listrik
dalam Zone 0 harus dipasang sejauh mungkin dari pinggir kolam, dan kabel yang
berada di dalam kolam harus sependek mungkin. Kabel harus dipasang di dalam
pipa agar mudah memasang dan/atau mengganti kabel.
b) Dalam Zone 1 kabel harus dipasang
dengan perlindungan mekanis yang memadai. Kabel yang digunakan harus dari jenis
khusus untuk keperluan tersebut.
§ Kotak
sambung
Kotak sambung tidak boleh dipasang zone
0 dan 1, kecuali dalam zone 1, jika diizinkan untuk penggunaan sirkit SELV.
§ Panel
hubung bagi dan panel kendali
Dalam Zone 0 dan 1 tidak boleh dipasang
panel hubung bagi dan panel kendali, termasuk kotak kontak. Untuk kolam renang
kecil, dimana tidak mungkin memasang kotak kontak dan sakelar di luar Zone 1,
maka kotak kontak dan sakelar sebaiknya dilengkapi dengan tutup yang bukan logam,
jika dipasang di luar jangkauan tangan (1,25 m) dari batas Zone 0, dan dipasang
paling 0,3 m di atas lantai, dan harus diproteksi dengan:
a) SELV dengan tegangan nominal tidak
melebihi 25 V a.b atau 60 V a.s, dan sumber proteksi dipasang di luar Zone 0
dan 1; atau
b) pemutusan suplai secara otomatis
dengan menggunakan gawai proteksi arus sisa
dengan arus operasi sisa pengenal tidak
melebihi 30 mA; atau
c) separasi listrik tersendiri, sumber
pemisah berada di luar Zone 0 dan 1. Dalam Zone 2, kotak kontak dan sakelar
hanya diizinkan jika sirkit suplainya diproteksi dengan salah satu dari
tindakan proteksi berikut:
a) dengan SELV, dan sumber proteksi
dipasang di luar Zone 0,1 dan 2;
b) dengan pemutusan suplai secara
otomatis dengan menggunakan gawai proteksi arus sisa yang arus operasi sisa
pengenalnya tidak melebihi 30 mA;
c) separasi listrik, sumber pemisah
berada di luar Zone 0, 1 dan 2.
§ Lampu
kolam renang di bawah air
Armatur lampu untuk digunakan di dalam
air atau terkena air harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
Publikasi IEC 60598-2-18 Lampu di bawah air yang ditempatkan di belakang lubang
pada dinding kolam, dan dilayani dari sebelah belakang harus sesuai dengan
persyaratan dari Publikasi IEC 60598 dan harus dipasang sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi hubungan konduktif yang disengaja maupun tidak disengaja
antara setiap BKT dari fiting lampu di dalam air dan bagian konduktif lain dari
lubang lampu di dinding kolam.
§ Perlengkapan
listrik untuk air mancur
Perlengkapan listrik dalam Zone 0 dan 1
harus tidak dapat dicapai, umumnya dengan penggunaan kaca bervariasi atau
dengan anyaman kawat yang hanya dapat dibuka dengan menggunakan perkakas.
§ Persyaratan
khusus untuk instalasi perlengkapan listrik tegangan rendah dalam
Zone 1 pada kolam renang dan juga kolam
lainnya. Perlengkapan magun (pasangan tetap) yang khusus diperuntukkan untuk
digunakan di kolam renang dan kolam lainnya (umpamanya kelompok penyaringan,
semburan air) yang disuplai dengan tegangan rendah yang bukan SELV pada
tegangan nominal yang yang tidak melebihi 12 V a.b. atau 30 V a.s. diperbolehkan
dalam zone 1 dengan semua persyaratan berikut:
a) Harus ditempatkan dalam selungkup
yang ekivalen dengan isolasi suplemen yang memberikan perlindungan terhadap
benturan mekanis AG2;
b) Perlengkapan tersebut hanya dapat
dicapai melalui jendela (atau pintu) dengan sarana kunci atau perkakas.
Pembukaan jendela (atau pintu) harus memutus semua penghantar yang bertegangan.
Kabel suplai dan sarana pemutus utama harus dari konstruksi kelas II atau
dipasang sedemikian rupa yang memberi proteksi yang ekivalen;
c) Bila jendela (atau pintu) dapat
dibuka, maka tingkat proteksi perlengkapan harus paling sedikit IPXXB;
26. Penerangan
tanda dan penerangan bentuk
v Umum
§ Ruang
lingkup ini meliputi pemasangan penghantar dan perlengkapan keperluan
penerangan tanda dan penerangan bentuk.
§ Definisi
a) Penerangan tanda ialah penerangan
listrik yang terpasang tetap atau pasangan berpindah, yang dimasudkan untuk
memberikan keterangan atau menarik perhatian dengan menggunakan perkataan,
gambar, atau tanda, seperti lampu reklame, lampu tanda nama, dan sejenisnya.
b) Penerangan bentuk ialah susunan lampu
pijar atau lampu tabung gas untuk menyatakan bentuk dan menarik perhatian
halayak terhadap hal khusus seperti bentuk sebuah bangunan, jendela pamer dan
sebagiannya.
§ Setiap
instalasi penerangan bentuk dan penerangan tanda kecuali yang dapat
§ dipindah-pindahkan,
harus dikendali dengan menggunakan sakelar atau pemutus, yang harus dapat
dilayani dari luar, harus membuka semua penghantar yang tidak dibumikan, dan harus
sesuai keperluan instalasi tersebut seperti tahan terhadap pengaruh cuaca dan
lainlain.
§ Pembumian
a) Lampu, jalur penghantar, kotak
penyambung pipa instalasi, dan rangka logam lainnya harus dibumikan sesuai
ketentuan dalam BAB 3, kecuali jika berisolasi dari bumi dan dari permukaan
yang dapat menghantarkan, dan tidak dapat dicapai oleh orang yang tidak berkepentingan.
b) Bagian logam penerangan bentuk yang
tidak bertegangan harus dihubungkan satu dengan yang lain dengan kawat
penghantar dan dibumikan.
c) Penerangan tanda yang dapat
dipindah-pindahkan terdiri dari lampu pijar atau lampu fluoresen dengan
tegangan terbuka tidak boleh melebihi 50 V ke bumi, tidak perlu dibumikan.
§ Jumlah
beban kotak kontak, lampu dan transformator yang dihubungkan pada sirkit akhir
tidak boleh membebani sirkit akhir itu lebih dari 20 A.
§ Pemberian
tanda
a) Penerangan
tanda harus diberi pelat nama yang mencantumkan nama pembuat,
jumlah
fiting lampu untuk yang menggunakan lampu pijar, serta arus beban penuh dan
tegangan
b) Selungkup
untuk penerangan tanda dan penerangan bentuk harus memenuhi
persyaratan
sebagai berikut:
a)
Penghantar dan terminal dalam lemari atau kontak penerangan tanda, dan jalur penghantar
penerangan bentuk harus tertutup kecuali penghantar suplainya.
b)
Cut-out, alat kedip dan alat lain sejenis harus tertutup dalam kotak
logam dengan pintu yang dapat dibuka dengan mudah.
c)
Kotak atau selungkup harus cukup kuat dan kokoh.
d)
Kecuali penerangan tanda pasangan dalam yang dapat dipindah-pindahkan,
penerangan tanda dan tanda penerangan bentuk harus dibuat dari logam atau bahan
lain yang tidak mudah terbakar. Kayu dapat digunakan untuk dekorasi luar
asalkan ditempatkan pada jarak tidak kurang dari 5 cm dari fiting lampu atau
bagian penghantar arus yang terdekat.
§ Transformator
a) Tegangan terbuka sirkit sekunder
transformator tidak boleh melebihi 15.000 V dengan toleransi sebesar 1000 V
tambahan pada pengujian. Pada transformator yang ujungnya dibumikan, tegangan
terbuka sirkit sekunder tidak boleh melebihi 7.500 V dengan toleransi 500 V
tambahan pada pengujian.
b) Transformator harus dari jenis yang
disahkan untuk keperluannya dan harus dibatasi daya nominalnya sebesar maksimum
4.500 VA. Transformator jenis lilitan dan inti terbuka harus dibatasi sampai
5.000 V dengan toleransi 500 V tambahan pada pengujian dan pada penggunaan
dalam ruang untuk keperluan penerangan tanda kecil yang portabel.
c) Transformator yang digunakan untuk
pasangan luar harus dari jenis yang tahan cuaca atau dilindungi terhadap
pengaruh cuaca dengan menempatkannya tertutup dalam kotak logam pelindung
tersendiri.
d) Lilitan tegangan tinggi dari
transformator tidak boleh dihubungkan paralel maupun seri kecuali pada dua buah
transformator yang masing-masing mempunyai satu ujung dari lilitan tegangan
tingginya dihubungkan dengan selungkup logamnya; dalam hal ini kedua transformator
itu dapat dihubungkan seri untuk bersama-sama membentuk sebuah transformator
dengan titik tengah yang dibumikan.
e) Transformator harus dapat dicapai
dengan mudah dan dipasang kokoh pada
tempatnya.
27. Fasilitas
Pelayanan Kesehatan
v Ruang
lingkup dan klasifikasi ruang
a) Yang disebut ruang dalam pasal ini
dapat terdiri atas lebih dari satu kamar, tetapi bertalian dari segi fungsinya.
b) Ruang fasilitas pelayanan kesehatan
antara lain berfungsi sebagai tempat pemeriksaan, pengamatan, pengobatan,
pemulihan, perawatan, dan rehabilitasi medik, dan sebagai ruang penunjang untuk
manusia dan hewan (lihat Tabel 8.27-2).
c) Perlengkapan elektromedik ialah
perlengkapan listrik beserta lengkapan dan kabel penghubungnya, yang secara
langsung atau tidak langsung, digunakan untuk melayani perawatan kesehatan
manusia dan hewan.
v Klasifikasi
ruang
Menurut jenis tindakan proteksi terhadap
bahaya karena gangguan listrik, ruang fasilitas pelayanan kesehatan dibagi
dalam ruang kelompok 1, kelompok 1E, dan kelompok 2E.
§ Ruang
Kelompok 1
Dalam ruang ini terputusnya aliran
listrik karena gangguan, tidak berbahaya, baik bagi penderita maupun bagi
tenaga kerja; pemeriksaan dan pengobatan pada umumnya dapat dihentikan atau
diulangi.
§ Ruang
Kelompok 1E
Ruang ini menggunakan perlengkapan
elektromedik yang dayanya diperoleh dari jaringan listrik umum. Jika listrik
ini terputus karena gangguan, perlengkapan harus berjalan terus dengan bantuan
catu daya pengganti khusus (CDPK) yang dalam tempo beberapa detik telah
mengambil alih tugas jaringan listrik umum. Pemeriksaan dan pengobatan dapat terhenti
beberapa detik tanpa membahayakan penderita.
§ Ruang
kelompok 2E
Ruang ini juga menggunakan perlengkapan
elektromedik yang dayanya diperoleh dari dari jaringan listrik umum. Aliran
listrik dalam ruang ini tidak boleh terputus karena pemeriksaan dan pengobatan
penderita harus tetap berlangsung. Jika terjadi gangguan pada jaringan listrik
umum, CDPK mengambil alih tugas jaringan listrik umum tanpa aliran terputus.
Tabel:
Klasifikasi ruang medis
penggolongan
jenis ruangan (kolom 2) ke kelompok (kolom 1) ditentukan oleh
jenis
penggunaan secara kedokteran (kolom 3 dan 4) serta perlengkapan kedokteran.
Tabel: Ruang Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
1 Ruang periksa
1.1 Ruang periksa biasa, adalah ruang
untuk memeriksa penderita tanpa menggunakan
perlengkapan elektromedik.
1.2 Ruang periksa khusus
a) Ruang periksa endoskopi adalah ruang
tempat alat endoskopi digunakan untuk memeriksa
di dalam tubuh, baik melalui lubang
alamiah maupun buatan pada tubuh termasuk
didalamnya antara lain:laryngoskopi,
bronkhoskopi, esofagoskopi, gastroskopi, sistoskopi,
kalposkopi, funduskopi (mata) dan
laparoskopi.
b) Ruang radiologi diagnostik adalah
ruang tempat digunakannya sinar pengion (baik yang
dibangkitkan oleh generator atau sinar
dari radio-isotop) untuk menggambarkan bagianbagian
dalam dari tubuh, baik secara anatomis
maupun fungsional.
CATATAN Termasuk di dalam jenis ini
semua pemeriksaan dengan foto rontgen polos (tanpa
bronkografi, scientigrafi organ-organ
tubuh.
c) Ruang periksa electroencephalography
(EEG).
d) Ruang periksa electrocardiography (ECG).
e) Ruang kateterisasi jantung, adalah
ruang tempat pemeriksaan dilakukan dengan
memasukkan kateter besaran vital.
Termasuk juga pengambilan contoh darah,
langsung dari jantung serta pemasukan bahan
kontras ke dalam jantung.
2 Ruang pengamatan
2.1 Ruang pengamatan biasa, adalah ruang
untuk pengamatan sebelum tindakan operasi atau
tindakan yang menggunakan anestesia.
2.2 Ruang pengamatan khusus, adalah
ruang pengamatan intensif tempat beberapa pesawat
pengukuran elektromedik seperti EEG,
ECG, secara serentak dihubungkan pada penderita atau
dimana sebuah kateter atau transduser
pengukur pesawat dimasukkan ke dalam tubuh.
3 Ruang pengobatan
3.1 Ruang pengobatan biasa, adalah ruang
tempat dilakukannya medika mentosa.
3.2 Ruang pengobatan khusus/tindakan :
1) Ruang bedah adalah ruang tempat
tindak pembedahan dilakukan sesuai dengan jenis serta
tingkat tindakan pembedahan, dilakukan
analgesia atau anestesia, tersedia pula pesawat
untuk pengamatan dan resusitasi, pesawat
rontgen dan gawai kedokteran lainnya antara lain:
cauter, laser;
2) Ruang bedah gips adalah ruang tempat
pembalutan gips dilakukan dengan anestesi;
3) Ruang bedah rawat jalan adalah ruang
tempat tindak pembedahan kecil dilakukan, bila perlu
dengan pemakaian perlengkapan
elektromedik;
4) Ruang bersalin, adalah ruang yang
menurut ketentuan digunakan untuk persalinan;
5) Ruang dialisa, adalah ruang tempat
penderita mengalami pencucian darah;
6) Ruang radiasi internal, adalah ruang
tempat penderita mendapat radiasi berada di dalam
tubuh penderita. Termasuk dalam
pengertian ruang aplikasi manual dan remote after
loading;
7) Ruang radiasi eksterna, adalah ruang
tempat penderita mendapat radiasi yang
dibangkitkan generator maupun berasal
dari radioisotop, seperti : telecobalt.
4 Ruang pemulihan
Adalah ruang untuk pemulihan penderita
setelah tindakan anestesia umum digunakan dan
efek anestesia menurun di bawah
pengawasan.
5 Ruang rawat
5.1 Ruang rawat biasa adalah ruang
tempat penderita dirawat secara biasa.
5.2 Ruang rawat khusus, adalah ruang
tempat penderita dirawat secara khusus.
1) ruang rawat pasien bedah;
2) ruang rawat intensif (ICU), adalah
ruang tempat pengamatan dan pengobatan intensif
dilakukan dan penderita dengan waktu
yang panjang dihubungkan dengan pesawat
elektromedik untuk pengamatan dan bila
perlu juga perangsang kegiatan tubuh;
3) ruang rawat intensif koroner (ICCU)
pada dasarnya sama dengan butir 2), tetapi khusus
untuk penderita jantung;
4) ruang rawat pengobatan radiasi
interna, adalah ruang tempat penderita dengan
pengobatan bahan radioisotop di dalam
badannya;
5) ruang rawat khusus bayi.
6 Ruang rehabilitasi medik
Adalah ruang tempat dilakukan usaha
rehabilitasi medik.
6.1 Ruang hydroterapi, adalah ruang
tempat penderita mendapat secara hydrotrapi
6.2 Ruang fisiotrapi, adalah ruang
tempat penderita mengalami pengobatan secara fisiotrapi
termasuk pijat.
7 Ruang penunjang
Ruang penunjang, adalah ruang yang tidak
termasuk dalam ruang yang tersebut pada butir 1
sampai dengan 6, seperti : laboratorium,
farmasi, cuci, dapur, sterilisasi, dan sebagainya.
§ Kabel
yang dicabangkan tidak boleh dipasang dalam ruang Kelompok 2E
a) PHB harus dipasang di luar ruang
pelayanan kesehatan dan harus mudah dicapai. CATATAN Kotak hubung dan terminal
yang menjadi satu dengan perlengkapan (misalnya pipa pesawat sinar X), tidak
termasuk PHB seperti yang dimaksud di sini.
b) Tiap ruang pelayanan kesehatan dan
ruang bukan pelayanan kesehatan harus mempunyai PHB tersendiri (lihat butir
3)).
1) PHB untuk ruang kelompok 2E harus
langsung dihubungkan ke PHB utama bangunan. Bila instalasi diperluas, PHB tersebut
boleh dihubungkan ke PHB cabang yang digunakan untuk ruang kelompok ini.
2) Daya untuk PHB ruang Kelompok 1 dan
1E boleh disalurkan ke PHB cabang yang digunakan untuk ruang bukan pelayanan
kesehatan. Dalam hal ini harus dipasang penghantar proteksi tersendiri pada
penghantar yang menyalurkan daya pada PHB cabang.
c) PHB untuk ruang pelayanan kesehatan
dan ruang bukan pelayanan kesehatan boleh
berada dalam satu lemari, jika ketentuan
tersebut di bawah ini dipenuhi :
1) PHB untuk kedua ruang itu dipisahkan
oleh dinding dan mempunyai tutup masingmasing;
2) PHB berisolasi pengaman. Lemari
terbuat dari bahan penghantar, hanya diizinkan jika penghantar proteksi
dipasang juga pada penghantar yang menyalurkan daya ke PHB ruang bukan
pelayanan kesehatan.
§ Tindakan
proteksi
Untuk menghindari bahaya sentuh tak
langsung harus dilakukan dengan cara yang cocok tiap kelompok ruang pelayanan
kesehatan. Ruang yang pada saat yang sama, atau untuk sementara, dapat
digolongkan dalam berbagai kelompok, izin proteksinya hanya diberikan untuk
satu kelompok saja.
§ Sistem
IT (lihat 3.14)
Untuk sistem IT harus diperhatikan
hal-hal berikut :
a) Harus menggunakan transformator
pasangan tetap yang dipasang di luar ruang fasilitas pelayanan kesehatan.
b) Setiap ruang atau setiap kumpulan
ruang Kelompok 2E beserta semua ruang yang bersebelahan tetapi berfungsi
sebagai bagian dari ruang Kelompok 2E harus tersedia paling sedikit satu
transformator. Lebih dari satu transformator dapat dihubungkan paralel jika
semuanya melayani satu ruang atau kumpulan ruang.
c) 1) Mengingat syarat yang ketat bagi
keandalan catu daya listrik, maka gawai proteksi transformator tersebut pada
butir b) harus sedemikian rupa sehingga pada hubung bumi pertama aliran listrik
tidak terputus (misalnya transfomator ditempatkan di atas isolasi)
2) Setiap ruang yang termasuk Kelompok
2E harus disediakan paling sedikit 2 (dua) buah kotak kontak. Khusus dalam
ruang operasi harus disediakan paling sedikit 5 buah kotak kontak yang
tersambung pada sekurang-kurangnya tiga sirkit akhir (jika mungkin tiga fase
yang berlainan) dan dipasang paling sedikit 1,25 m dari lantai.
d) Sebagai proteksi hubung pendek dan
beban lebih dari sirkit beban hanya boleh digunakan pemutus sirkit arus lebih.
Pemutus sirkit ini harus bekerja secara selektif dengan gawai proteksi yang
dipasang di depannya.
v Tindakan
proteksi terhadap bahaya ledakan dan kebakaran
§ Proteksi
terhadap ledakan
§ Di
dalam daerah bahaya ledakan, ruang fasilitas pelayanan kesehatan, hanya boleh
dipasang perlengkapan berikut :
a) Perlengkapan elektromedik jenis
pelaksanaan ‘AP-G’ dan ‘AP-M’ (perlengkapan dengan uji anastesi);
b) (dalam Zone M) juga perlengkapan
listrik lainnya yang pelaksanaannya sesuai dengan 8.5
CATATAN Yang dimaksud dengan daerah
bahaya ledakan ialah:
Zone G, juga disebut sistem gas medis
tertutup, mencakup seluruh rongga (tidak selalu harus tertutup) yang secara
terus menerus ataupun tidak, membuat, menggunakan, dan dialiri campuran gas
yang mudah meledak dalam jumlah sedikit (tidak termasuk udara yang mudah
meledak).
Zone M, juga disebut daerah sekitar
kegiatan medis, mencakup bagian dari ruang tempat udara yang mudah meledak
dapat terbentuk sebagai akibat penggunaan bahan analgetik pembersih kulit, atau
disinfektan dalam jumlah sedikit dan dalam waktu yang singkat.
§ Proteksi
dari kebakaran
Bila bagian perlengkapan mencakup pipa
yang berisi gas yang memudahkan terjadinya kebakaran, misalnya zat asam atau
gas gelak (N20), untuk bagian ini berlaku hal berikut :
a) Tempat ke luar gas harus berjarak
minimum 20 cm dari bagian perlengkapan listrik yang dapat menimbulkan percikan
api yang dapat menyulut gas, baik dalam keadaan biasa maupun bila ada gangguan.
Perlengkapan listrik tadi tidak boleh ditempatkan pada arah gas mengalir.
b) Bila penghantar listrik dan pipa
untuk gas yang memudahkan terjadinya kebakaran dipasang bersama-sama dalam satu
jalur, pipa, atau kotak, maka penghantar listrik harus minimum memenuhi syarat
untuk jenis NYM. Untuk kabel telepon hanya diperlukan tindakan pencegahan, bila
hasil perkalian dari tegangan tanpa beban dan arus hubung pendek melebihi 10
VA.
Gambar:
Contoh instalasi ruang operasi dengan penyama potensial
Keterangan
1. Perlengkapan
yang terpasang permanen dengan tegangan > 5 kV
2. Aparat
rontgen
3. Aparat
elektromedik
4. Lampu operasi
5. Penerangan
ruang
6. Perlengkapan
dengan isolasi pelindung
7. Perlengkapan
untuk tindakan proteksi, dengan penghantar proteksi
8. Panel dengan
tanda-tanda akustis dan optis, tombol uji coba, dan tombol PE
9. Kemungkinan
penyambungan untuk pemberitahuan keadaan isolasi jarak jauh
10. Meja operasi
11. Instalasi
gas, air dan pemanas ruang
12. Tusuk kontak
5 kutub
13. Jaring
pembuang dari lantai yang bersifat penghantar
14. Aparat
penjaga nilai isolasi
15. Catu daya
pengganti khusus (CDPK)
16. Penyama
potensial dan rel penghantar proteksi
17. Gawai
proteksi arus bocor dengan IDN £ 30 mA.
18. Penjaga
nilai tegangan dan perlengkapan pindah sambung
19. Perlengkapan
penyambung untuk penyama potensial
20. Monitor
Gantung
21. Unit 220 V
dan 240 V untuk lampu operasi
22. Lampu
pemberitahuan bagi CDPK
23.
Dinding penyekat
Gambar:
Contoh penyama potensial di ruang operasi
Keterangan
1.
Gawai rontgen atau alat lain dengan daya ³ 5 kVA
2.
Perlengkapan penyambungan untuk penyama potensial
3.
Lemari instrumen pada resistan 24 miliW terhadap rel penghantar proteksi PE
4.
Lampu operasi
5.
Meja operasi
6.
Pelindung penghantar
7.
Transformator untuk sistem penghantar pelindung dengan pelindung statis
8.
Perlengkapan pengukur isolasi
9.
PHB untuk ruang operasi
10.
Instalasi gas, air dan pemanas ruang
11.Dinding
penyekat
Gambar:
Daerah (zone) rawan di ruang operasi yang menggunakan anastetik
mampu
bakar berupa campuran gas anastetik dan bahan pembersih
Keterangan
1.
Masukan sistem tata udara
2.
Kolom gas anastetik
3.
Perlengkapan medik
4.
Lampu operasi
5.
Penderita
6.
Sakelar injak
7.
Zone M
8+9Perlengkapan
gas anastetik
10.
Keluaran sistem tata udara
11.
Zone G.
v Catu
Daya Pengganti Khusus (CDPK)
§ Bila
aliran listrik terputus dalam ruang pelayanan kesehatan Kelompok 1E dan 2E,
perlengkapan seperti yang disebutkan
dalam 8.27.5.2 harus dapat bekerja terus dengan daya dari suatu CDPK, dengan
mengindahkan ketentuan di bawah ini. CDPK tidak dapat mengganti CDP sebaliknya
CDP yang sesuai dengan tidak dapat menggantikan CDPK.
CATATAN Dalam hal ini masing-masing
ketentuan yang berlaku dalam persyaratan pembangunan rumah sakit harus
dipenuhi.
§ Pada
CDPK harus juga terhubung lampu penerangan khusus bila padamnya penerangan umum
akan membahayakan penderita.
§ CDPK
dapat juga dihubungkan dengan sirkit lain dari sistem penghantar proteksi dari
ruang Kelompok 2E, bila CDPK tersebut memang sudah direncanakan untuk itu. Jika
tidak semua kotak kontak tersambung pada CDPK, kotak kontak yang tersambung
padanya harus diberi tanda yang jelas dan permanen.
§ Pembangkit
tenaga listrik harus dipasang di luar ruang pelayanan kesehatan, kecuali
pembangkit tenaga listrik pengganti rendah. Semua kabel dan penghantarnya harus
terpisah dan berjarak minimum 5 cm dari kabel penghantar listrik lainnya atau
dipisahkan dengan sekat yang tidak mudah terbakar. Kabel dan penghantar ini
tidak boleh ditarik melintasi ruang dengan bahaya kebakaran, dan harus dilindungi
dari kemungkinan kerusakan mekanik.
Gambar:
Contoh sistem distribusi instalasi listrik pada fasilitas pelayanan kesehatan
§ Bila
CDPK harus melayani lebih dari satu sirkit, selektivitas proteksi arus lebih harus
terjamin bila terjadi hubung pendek.
§ Bila
menggunakan CDPK, perubahan tegangan yang lebih besar dari ± 10% tegangan
nominal pada titik sambung dengan perlengkapan pakai, hanya diizinkan bila berlangsung
tidak lebih dari waktu alih beban seperti dimaksud pada 8.27.5.2.1.
v Pembangkit
Tenaga Listrik (PTL)
§ Baterai
yang diperkenankan untuk digunakan sebagai CDPK hanya jenis Ni-Cd atau baterai
Pb dengan permukaan kutub positif yang luas. Baterai kendaraan bermotor tidak
boleh digunakan.
§ Memelihara
muatan baterai
a) Keadaan muatan baterai harus terjamin
dengan sistem otomat pengisian muatan.
b) Perlengkapan pengisian harus dibuat
sedemikian rupa sehingga baterai yang telah bekerja selama 3 jam terus menerus
dengan beban nominal pada cos j = 0,8, dapat diisi penuh kembali dalam waktu 6
jam.
c) Bila suatu CDP yang sesuai dengan
8.21 tersedia, baterai dari CDPK harus juga terhubung pada CDP ini agar
muatannya terjamin bila jaringannya terganggu.
v 8.27.6
Menguji instalasi
§ Agar
instalasi listrik dapat digunakan dengan baik, instalasi itu perlu diulang uji
secara berkala dan pengguna instalasi
harus mempunyai dokumen berikut:
a) diagram umum (diagram listrik dalam
bentuk sederhana) PHB, termasuk catu daya
pengganti umum dan catu daya pengganti
khusus;
b) petunjuk penggunaan dan pemeliharaan;
c) buku uji atau berita acara pengujian
mengenai hasil semua pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
v Pengujian
tambahan pada penggunaan pertama
§ Resistans
penghantar proteksi dan penghantar penyama potensial harus diuji.
§ Pengujian
harus dilakukan sedapat mungkin pada saat instalasi seluruh bangunan mengalami
pembebanan penuh; semua perlengkapan elektromedik baik yang tetap maupun yang
randah, dihidupkan atau dinyalakan. Pengukuran harus dilakukan dengan voltmeter
tegangan efektif dengan resistan dalam sekitar 1 kW. Daerah frekuensi voltmeter
tersebut hendaknya tidak melampaui terlalu jauh dari 1 kHz.
28. Jenis
ruang khusus
Dalam tabel ini “ruang khusus“ yang
terdapat paling banyak dalam perumahan, bangunan, pabrik, bengkel, perkebunan,
dan perusahaan, dibagi dalam golongan sesuai dengan sifat masing-masing ruang. Huruf
dalam tanda kurung, petunjuk kategori dari ruang yang dimaksud, adalah seperti berikut:
(n) ruang kering
(l) ruang kerja listrik
(lk) ruang kerja listrik terkunci
(d) ruang berdebu
(blg) ruang dengan bahaya kebakaran dan
ledakan gas
(bld) ruang dengan bahaya kebakaran dan
ledakan debu
(bks) ruang dengan bahaya kebakaran
serat
(ko) ruang dengan gas, uap atau debu
yang korosif
(lb) ruang lembab dan basah
(p) ruang sangat panas
(k) ruang kerja kasar
(r) ruang radiasi
Jika suatu jenis ruang kerja tertentu,
tergantung pada keadaan, dapat dimasukkan dalam berbagai kategori “ruang
khusus” (misalnya sering kali bersifat ruang kasar dan kadangkadang bersifat
ruang normal), maka tanda petunjuk yang bersangkutan ditempatkan berturut-turut,
dengan pengertian, bahwa petunjuk dari kategori jenis ruang yang paling banyak
terjadi , ditempatkan terdepan : (k), (n).
Jika suatu ruang termasuk serentak dalam
beberapa kategori (jadi misalnya, berdebu bersamaan panas), maka petunjuk dari
kedua kategori itu dihubungkan satu sama lain dengan tanda tambah, yang
bersam-sama ditempatkan dalam satu kurung (d+p). Penggolongan (d+lb), (d),
berarti bahwa jenis ruang yang bersangkutan biasanya berdebu dan lembab, dan
kadang-kadang hanya berdebu, tergantung pada penggunaan ruang tersebut.
Tabel ini dimaksudkan hanya untuk
digunakan sebagai pedoman dalam penerapan
ketentuan yang bersangkutan dan untuk
memberi keterangan pendahuluan kepada yang berkepentingan tentang keadaan yang
harus diperhitungkan dalam berbagai ruang kerja untuk menentukan pilihan mengenai
bahan listrik yang akan digunakan dalam ruang itu dan cara pelaksanaan
instalasinya. Di samping itu selalu ada kemungkinan untuk meninjau keadaan
ruang secara tersendiri
tanpa
memperhatikan masuk tidaknya dalam tabel ini, untuk kemudian dimasukkan dalam
suatu
kategori tertentu. Pertimbangan yang mengahsilkan penggolongan di bawah ini,
didasarkan
atas keadaan ruang yang bersangkutan, jika berada dalam bangunan.
Pada
akhirnya harap diperhatikan, bahwa dalam perusahaan besar akan terdapat bagian
pabrik,
yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi pabrik sebenarnya,
misalnya
penggergajian kayu pada pabrik teh, bagian las gardu induk listrik yang besar,
ruang
generator dalam pabrik karet dan sebagainya.
Gokil sih artikelnya ka
BalasHapus