Sabtu, 10 September 2016

Bab 8 Ketentuan untuk berbagai ruang dan instalasi khusus

Ketentuan untuk berbagai ruang dan instalasi khusus

v Ruanglingkup
Ruang khusus adalah ruang dengan sifat dan keadaan tertentu seperti ruang lembab, ruang berdebu, ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan, atau ruang yang memerlukan pengaturan lebih khusus untuk instalasinya. Instalasi khusus adalah instalasi listrik dengan karakteristik tertentu sehingga penyelenggaraannya memerlukan ketentuan tersendiri, misalnya instalasi derek, instalasi lampu penerangan tanda dan bentuk, dan lain-lain.
v Ruang kerja listrik
·         Umum
a)      Ruang kerja listrik (l) dan ruang kerja listrik terkunci (lk) harus memenuhi
ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
b)     Ruang kerja listrik harus diawasi oleh pengawas ahli, kecuali ruang kerja listrik yang terkunci dan yang tidak ada orang di dalamnya.
c)      Ruang kerja listrik harus berukuran cukup besar sehingga instalasi listrik yang akan dipasang di dalamnya dapat diatur cukup leluasa dan mudah diperiksa.
d)     Lantai, dinding, langit-langit dan bagian konstruksi lain dari ruang kerja listrik yang di dalamnya terdapat instalasi tegangan menengah dan atau tegangan tinggi, baik arus bolak-balik maupun arus searah, harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar atau bila hal yang demikian tidak dapat dipenuhi maka sisi dalamnya harus dilapisi dengan bahan yang tidak mudah terbakar.
·         Instalasi
a)      Untuk instalasi pasangan tetap berlaku juga ketentuan yang disyaratkan untuk instalasi dalam ruang kerja listrik pada umumnya.
b)     Ruang uji bahan listrik dan laboratorium listrik tidak boleh berdebu, harus bebas bahaya kebakaran atau ledakan, serta tidak boleh lembab.

·         Perlindungan
a)      Bagian bertegangan dan tidak terlindung harus tetap berjarak sekurang-kurangnya 1 meter, ditambah dengan 1 cm untuk tiap kilovolt penuh dari tegangannya, diukur secara proyeksi mendatar sampai pagar atau penghalang lain.
b)     Untuk bagian yang tingginya lebih 2 meter di atas tanah, dan letaknya lebih tinggi dari yang disyaratkan untuk penghantar udara, maka jarak mendatar tersebut dapat dikurangi menurut perbandingan.
c)      Pada tempat yang lebih rendah dari 1 meter, diukur dari bagian atas dinding yang sama sekali tertutup, bagian bertegangan dan tidak terlindung dibolehkan berjarak mendatar lebih kecil terhadap dinding itu.
d)     Pada tempat masuk ruang kerja listrik atau ruang kerja listrik terkunci harus dipasang papan tanda peringatan sebagai pemberitahuan yang juga melarang masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pada tegangan menengah papan tanda peringatan itu harus dilengkapi dengan tanda kilat merah.
e)      Di gang, bordes, lorong, dan sebagainya, tidak boleh ada barang yang tidak pada tempatnya. Barang yang diperlukan untuk pekerjaan, jika tidak digunakan lagi, harus disimpan pada tempat yang telah disediakan.
f)       Untuk penghantar randah dalam ruang kerja listrik hanya boleh digunakan penghantar fleksibel berpelindung bukan logam.




v Ruang kerja listrik terkunci
·         Umum
a)      Dalam ruang kerja listrik terkunci tidak boleh dipasang mesin, pesawat, instrumen ukur dan perlengkapan lain, yang setiap hari berulang kali secara teratur dilayani, diamati, atau diperiksa di tempat.
b)     Dalam ruang kerja listrik terkunci, bila ada penerangan lampu, lampu itu harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat dinyalakan dari tempat yang berdekatan dengan jalan masuk utama dan harus memberikan penerangan yang cukup.


v Ruang uji bahan listrik dan laboratorium listrik
·         Instalasi
a)      Instalasi pasangan tidak tetap boleh menyimpang dari ketentuan, asalkan keselamatan petugas cukup terjamin dengan penataan ruang dan pemasangan instalasi yang baik dan tepat.
b)     Ruang uji bahan listrik dan laboratorium listrik tidak boleh berdebu, harus bebas bahaya kebakaran atau ledakan, serta tidak boleh lembab.
c)      Dalam pabrik dan bengkel, ruang uji bahan listrik dan laboratorium listrik harus dipisahkan dari instalasi lain pabrik atau bengkel dengan baik dan tepat.

v Ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan
·         Umum
a)      Ketentuan ini berlaku untuk instalasi listrik di lokasi dan ruang yang digolongkan berbahaya karena disitu terdapat atau mungkin terdapat campuran udara dan gas, uap debu atau serat yang mudah terbakar atau meledak.
CATATAN:
Penempatan perlengkapan instalasi listrik dalam Zone 0 sebaiknya dihindarkan, kecuali jika
perlengkapan tersebut sangat penting untuk proses ataupun penempatan di tempat lain tidak menguntungkan. Dengan perencanaan instalasi yang tepat, sering kali sebagian besar perlengkapan dapat ditempatkan di ruang tidak berbahaya, dan dengan demikian mengurangi perlengkapan khusus yang disyaratkan oleh pasal ini. Kadang-kadang bahaya dapat dikurangi dengan ventilasi yang memadai berasal dari sumber udara bersih, disertai penjagaan yang efektif terhadap kegagalan ventilasi.

·         Klasifikasi ruang
Ruang dengan bahaya ledakan diklasifikasikan dalam zone berdasarkan frekuensi terjadinya dan lamanya keberadaan gas ledak dalam atmosfer sebagai berikut:
Zone 0 : Suatu ruang dimana terdapat atmosfer gas ledak secara terus menerus atau dalam waktu yang lama.
Zone 1 : Suatu ruang dimana mungkin terdapat atmosfer gas ledak dalam operasi normal.
Zone 2 : Suatu ruang dimana mungkin tidak terdapat atmosfer gas ledak dalam operasi normal dan, jika hal ini terjadi, kemungkinannya tidak sering dan hanya akan berlangsung dalam waktu singkat.
·         Kelompok perlengkapan
Untuk penggunaan perlengkapan dalam zone 0, zone 1 atau zone 2, maka dikelompokkan sebagai berikut:
Kelompok I: Perlengkapan untuk digunakan dalam penambangan (gas methan).
Kelompok II: Perlengkapan untuk digunakan dalam industri lainnya.
Untuk penggunaan gas dalam kelompok II, maka Kelompok II dibagi menjadi : Kelompok IIA: Atmosfer yang mengandung aseton, ammonia, etylen alkohol, bensin, methan, propan, dan gas atau uap dengan bahaya yang ekivalen.
Kelompok IIB: Atmosfer yang mengandung acetaldehid, etylen, dan gas atau uap dengan bahaya yang ekivalen.
Kelompok IIC: Atmosfer yang mengandung acetylen, hidrogen, dan gas atau uap dengan bahaya yang ekivalen.
·         Penggunaan dan penandaan
a)      Penggunaan
Perlengkapan yang diperuntukkan untuk Zone 0 boleh digunakan untuk Zone 1 atau Zone 2 dengan kelompok gas yang sama.
b)     Penandaan
Perlengkapan yang akan ditempatkan dalam ruang yang mengandung gas ledak harus mempunyai tanda pengenalnya, untuk memperlihatkan zone, kelompok gas, dan kelas suhu berdasarkan suhu sekeliling 40 °C.
·         Pemilihan perlengkapan listrik
Untuk penggunaan perlengkapan listrik dalam ruang dimana terdapat gas ledak, perlu diketahui hal berikut:
a) Klasifikasi ruang berbahaya
b) Suhu nyala gas atau uap yang terdapat di dalam ruang;
c) Selungkup perlengkapan yang sesuai dengan gas atau uap yang terdapat di dalam ruang;
d) Pengaruh eksternal dan suhu sekitar. Untuk pemilihan perlengkapan yang sesuai dengan suhu pelayanan gas atau uap yang ada, maka harus digunakan perlengkapan sesuai di bawah ini :

Hubungan antara kelas suhu perlengkapan, suhu permukaan dan suhu penyalaan


     Kelas suhu                               Suhu Permukaan                        Suhu Penyalaan
            perlengkapan listrik                  Maksimum Pelengkapaan                             Gas atau Uap
T1
450 oC
> 450 oC
T2
300 oC
> 300 oC
T3
200 oC
> 200 oC
T4
135 oC
> 135 oC
T5
100 oC
> 100 oC
T6
85 oC
> 85 oC


·         Perlengkapan yang digunakan dalam setiap zone
Zone 0 : Dalam ruang Zone 0 hanya boleh digunakan perlengkapan listrik yang mempunyai tanda pengenal sebagai berikut:
a) perlengkapan yang secara intrinsik aman dengan kategori ”ia”
b) perlengkapan lainnya yang khusus di desain untuk digunakan dalam Zone 0
Zone 1 : Dalam ruang Zone 1 hanya boleh digunakan perlengkapan listrik untuk Zone0, dan atau perlengkapan dengan jenis yang mempunyai tanda sesuai jenis perlindungan keamanan sebagai berikut :
a) berselungkup tahan api ”d”
b) berselungkup bertekanan “p”
c) perlengkapan berisi pasir “q”
Zone 2 : Dalam ruang Zone 2 boleh dipasang perlengkapan listrik sebagai berikut:
a) perlengkapan listrik untuk Zone 0 dan Zone I, atau
b) perlengkapan listrik dengan selubung bertekanan untuk Zone 2, atau
·         Proteksi dari pembusuran yang membahayakan
a) Bahaya dari bagian bertegangan. Untuk mencegah terjadinya busur api yang dapat
menyulut atmosfer gas ledak, maka harus dihindari setiap kontak dengan bagian
bertegangan selain bagian yang aman secara intrinsik.
b) Arus gangguan ke bumi pada rangka atau selungkup harus dibatasi (besar dan lamanya)
dan mencegah terjadi kenaikan potensial pada penghantar ikatan penyama pontensial.
c) Jika digunakan sistem TN, maka sebaiknya diterapkan sistem TN-S, dengan netral
terpisah dan penghantar proteksi terpasang diseluruh sistem. Dalam ruang berbahaya,
penghantar netral harus tidak boleh dihubungkan bersama, atau digabung dalam satu
penghantar.
Sistem TN-C, yang mempunyai penghantar gabungan untuk fungsi netral dan fungsi
proteksi yang berupa satu penghantar, tidak boleh digunakan dalam ruang berbahaya.
Jika menggunakan sistem TT (penghantar pembumian sistem terpisah dari bagian
konduktif terbuka) digunakan dalam Zone 1, maka harus menggunakan gawai proteksi
arus sisa (GPAS), juga untuk sirkit tegangan ekstra rendah (di bawah 50 V).
Sistem TT tidak boleh diterapkan dalam Zone 0.
d) Jika menggunakan sistem IT (netral terpisah dari bumi atau dibumikan melalui
impendans), maka harus dipasang gawai monitor untuk mengetahui secara dini gangguan
bumi. Instalasi dalam Zone 0 harus terputus segera setelah terjadi gangguan bumi
pertama, oleh gawai monitor isolasi atau oleh GPAS.
e) Untuk instalasi dalam Zone 0 yang menggunakan berbagai tegangan harus diperhatikan,
agar arus gangguan bumi sekecil mungkin dalam besar dan jangka waktunya. Harus
dipasang proteksi gangguan bumi untuk penggunaan tertentu dalam Zone 1.

v Ruang lembab termasuk ruang pendingin
·         Ruang lembab
a)      Bagian instalasi yang dipasang dalam ruang lembab harus dapat diputuskan dari bagian instalasi lainnya dengan suatu sakelar yang dipasang setempat.
b)     Benda bantu yang terbuat dari besi harus dilapisi seng atau dicat dengan cat yang bebas asam dan tahan lembab.
c)      Mesin dan pesawat harus disusun dan dipasang sedemikian rupa sehingga air tidak dapat terkumpul di dalamnya.
d)     PHB harus berbentuk lemari atau kotak yang tertutup, dan terbuat dari bahan yang mutunya memadai.

·         Ruang pendingin
a)      Tiap ruang yang didinginkan, termasuk ruang pembekuan, pendinginan atau ruang lain yang didinginkan secara buatan khusus untuk menyimpan barang, harus dianggap sebagai ruang lembab.
b)     Sistem instalasi listrik dalam ruang yang didinginkan sesuai ketentuan harus sedemikian rupa sehingga tidak terdapat daerah kantong ataupun saluran yang memungkinkan terkumpulnya embun/uap air, dan tidak terdapat bagian yang memungkinkan masuknya uap air ke dalam instalasi listrik tersebut.
c)      Jika digunakan pipa instalasi logam maka harus digunakan pipa dari jenis yang berulir, dan jika digunakan pipa termoplastik maka harus dipakai lem dan harus dilengkapi dengan fasilitas pengeluaran air yang sempurna. Pada setiap batas antara ruang yang didinginkan dan yang tidak, pipa instalasi tersebut harus diberi pengedap dengan kompon sehingga tidak bocor.


d)     Penghantar yang digunakan dalam pipa harus penghantar yang berisolasi karet
yang liat ataupun berisolasi termoplastik. Penghantar dengan isolasi PVC yang kaku pada
umumnya tidak cocok untuk ruang yang suhunya lebih rendah dari –15 °C.
v Ruang sangat panas

·         Pada tempat yang bersuhu demikian tingginya sehingga ada kemungkinan bahan isolasi dan pelindung penghantar pasangan normal akan terbakar, meleleh, atau lumer, harus diperhatikan ketentuan berikut:
a)      Hanya armatur penerangan, pesawat pemanas, dan alat perlengkapan lainnya beserta penghantar yang bersangkutan itu saja yang boleh dipasang di tempat itu.
b)      Sebagai penghantar dapat dipakai penghantar regang pada isolator dengan jarak titik tumpu maksimum 1 meter, atau kabel jenis tahan panas yang sesuai untuk suhu ruang itu.
c)      Pada tempat dengan bahaya kerusakan mekanis, penghantar telanjang harus seluruhnya dilindungi dengan selungkup logam yang kuat, atau dengan alat yang sama mutunya, untuk mencegah bahaya sentuhan.
v Ruang berdebu
·         Definisi
a)      debu adalah partikel kecil dalam atmosfer yang bertumpuk disebabkan oleh berat sendiri, tetapi juga dapat mengambang di udara untuk sementara waktu.
b)      debu mudah terbakar adalah debu yang mudah menyala jika bercampur dengan udara.
c)      debu konduktif adalah debu yang mempunyai resistivitas sama atau kurang dari 103 W m.
d)     atmosfer debu ledak adalah debu yang bercampur dengan udara pada tekanan atmosfer merupakan campuran yang berbentuk debu atau serat yang mudah terbakar yang, setelah menyala, pembakarannya menyebar keseluruh campuran lainnya.
e)      selungkup kedap debu adalah selungkup yang dapat mencegah masuknya partikel debu yang dapat terlihat.
f)       f) selungkup pelindung debu adalah selungkup yang tidak seluruhnya mencegah masuknya debu, tetapi tidak dapat masuk dalam jumlah yang cukup sehingga mengganggu beroperasinya perlengkapan. Debu tidak boleh terkumpul di dalam selungkup sehingga dapat menyebabkan bahaya penyalaan.
·         Ruang berdebu merujuk ke Publikasi IEC 1241-1-2, 1241-2-1 dan 1241-2-2
a)       Dalam ruang berdebu, mesin dan pesawat harus dipasang, diatur, dan dilindungi sedemikian rupa sehingga perlengkapan tersebut tidak akan mengalami kerusakan akibat debu yang ada di sekitarnya.
b)     PHB harus dari jenis tertutup dan kedap debu.
c)      Dalam ruang berdebu, kabel yang tidak berselubung (misalnya NYA) hanya boleh dipasang di dalam pipa instalasi dari logam yang berulir, atau harus ditempuh cara lain yang setara untuk mencegah masuknya debu.
v Ruang dengan gas, bahan atau debu yang korosif
a)      Untuk ruang dengan gas atau debu yang korosif mengacu ke Publikasi IEC 1241-1-1, IEC 1241-1-2, IEC 1241-2-1 dan IEC 1241-2-2.
b)     Mesin, pesawat, dan penghantar listrik, serta pelindung yang bersangkutan harus didesain, dilindungi, dipasang dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga tahan terhadap pengaruh yang merusak dari bahan, debu, atau gas yang korosif itu.
v Ruang radiasi
·         Ruang sinar X
a)      Seluruh permukaan lantai tempat perlengkapan sinar X berdiri harus dilapisi bahan isolasi (sesuai dengan IEC 601-1)
b)     Pada seluruh bagian logam yang tidak bertegangan dari perlengkapan sinar X harus dipasang penghantar proteksi yang baik
c)      Sakelar harus mudah dicapai dan dikenal dengan jelas.
·         Ruang radiasi tinggi
a)      Semua instalasi perlengkapan panel pengatur harus dipasang di luar ruang beradiasi.
·         Ruang mikroskop elektron
Peraturan mengenai instalasi dalam ruang mikroskop elektron akan ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
·         Sel radioaktif
Sel radioaktif ialah suatu ruang untuk menyimpan, mengolah, membentuk, atau memproses bahan radioaktif.
a)      Semua lampu dalam sel radioaktif harus dipasang dalam jarak jangkauan dari manipulator.
b)     Semua lampu sedapat mungkin harus tertanam di dinding dan ditutup dengan tutup yang tembus cahaya, sedemikian rupa sehingga mudah dilepas hanya dengan menggunakan manipulator yang ada.
c)      Semua lampu harus diletakkan sedemikian rupa sehingga dapat dilihat dari jendela pelindung.
d)     Dalam ruang di daerah panas sekitar sel radioaktif yang mengandung udara radioaktif, semua pipa instalasi listrik sedapat mungkin harus ditanam dalam tembok. Kabel yang ada di langit-langit sepaya ditunjang dengan baik dengan ketinggian minimum 3 meter.
·         Ruang gamma
Ruang gamma ialah suatu daerah radiasi untuk penelitian dan proses dengan menggunakan sinar gamma.
a)      Semua alat pelayanan instalasi listrik dan operatornya harus berada dalam ruang tersendiri, di luar daerah ruang gamma.
b)     Penghantar yang digunakan harus tahan terhadap radiasi (proses radiasi X-link).
c)      Pemasangan dalam dinding harus berbelok-belok sehingga sinar gamma tidak mudah tembus.
·         Ruang linac (linear accelerator)
Linac ialah alat guna mempercepat partikel secara linier.
Semua instalasi listrik yang dipasang dalam ruang linac harus memenuhi persyaratan untuk ruang lembab.
a) Hal yang belum diatur di sini akan diatur kemudian.
b) Khusus untuk penggunaan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar merujuk ke Publikasi IEC
·         Ruang neutron
Semua perlengkapan listrik yang dipasang dalam ruang neutron harus memenuhi syarat untuk ruang ini.
Kabel yang digunakan harus dari jenis yang tahan terhadap pengaruh sinar neutron.





v Perusahaan kasar
·         Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB)
a)       PHB dalam perusahaan kasar harus berupa lemari hubung bagi yang memenuhi syarat sebagai berikut:
§  harus tertutup;
§  harus tahan terhadap kerusakan mekanis.
·         Penghantar
Semua jenis penghantar yang dipasang, harus dipasang dalam pipa instalasi atau sekurang-kurangnya dengan jalur penghantar tertutup yang cukup kuat.
·         Untuk penghantar randah hanya boleh digunakan penghantar, yang berselubung karet atau bahan yang sama mutunya, fleksibel dan berkonstruksi kuat, atau juga penghantar jenis lain dengan pelindung logam yang fleksibel.
·         Peranti lain
a)      Kotak kontak, tusuk kontak, atau sakelar harus dilengkapi dengan selungkup dari logam, atau dari bahan lain yang cukup kuat dan tahan terhadap kerusakan mekanis.
b)     Lampu penerangan harus dipasang atau dilindungi sedemikian rupa sehingga cukup terhindar dari kerusakan mekanis.

v Pekerjaan dalam ketel uap, tangki dan bejana logam lainnya
v  Batas tegangan dan pembumian
a)      Untuk keperluan alat penerangan dan alat listrik lainnya pada pekerjaan dalam ketel uap, tangki, dan bejana logam lainnya tidak boleh menggunakan tegangan lebih dari 50 V.
b)     Jika tenaga yang dibutuhkan untuk keperluan yang disebut dalam 8.12.1.1 diambil dari suatu instalasi dengan tegangan lebih dari 50 V maka bagian logam dari ketel uap atau bejana logam lainnya harus dibumikan dengan baik pada suatu titik.
v  Penghantar
a)      Untuk penghantar fleksibel hanya boleh digunakan penghantar fleksibel berselubung karet dengan konstruksi kuat atau berselubung bahan lain yang sama mutunya, atau penghantar yang berperisai logam fleksibel.
b)     Pada tegangan lebih dari 50 V, jika digunakan penghantar dengan perisai logam fleksibel, dibagian dalam perisai logam itu harus berselubung karet atau selubung yang sama mutunya.
v Peluncur, dok, galangan kapal dan sebagainya
v  Jika pada peluncur, dok, galangan kapal dan sebagainya, digunakan tenaga listrik,badan kapal dari logam harus dibumikan dengan baik.

v Derek dan lif listrik
v  Pencegahan bahaya tegangan sentuh
§  Bagian derek dan lif yang dapat dimasuki orang, harus dirancang sedemikian rupa sehingga sentuhan terhadap kolektor atau saluran kontak tidak mungkin terjadi.
§  BKT dari derek dan lif harus dilengkapi dengan penghantar proteksi yang baik atau ditempuh cara proteksi lain yang setaraf, untuk mencegah terjadinya tegangan sentuh yang berbahaya.
v  Instalasi
§  PHB dengan relai otomatis, baik sebagai pengendali jauh maupun sebagai pengendali lain yang sejenis, PHB itu dipasang dalam ruang lain yang terpisah. Selain itu ia harus diamankan pula terhadap sentuh tak langsung, misalnya dengan isolasi proteksi.
§  Derek harus dapat langsung dimatikan dari tempat operator, selain itu suplai tenaga harus dapat dimatikan pula dengan pemutus sirkit yang letaknya di lantai ruang kerja tidak jauh dari tempat operator bekerja.
§  Penghantar berisolasi karet atau bahan yang setaraf harus dipasang dalam pipa instalasi atau jalur penghantar tertutup dan tahan kerusakan mekanis. Penghantar jenis lain harus diberi perlindungan yang setaraf.
§  Penghantar fleksibel yang sering dipindah-pindahkan, hanya boleh digunakan jika berisolasi karet dengan konstruksi kuat, penghantar berisolasi lain yang setaraf dengan perisai logam yang fleksibel.
v  Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB)
§  Penghantar dari PHB pembagi ke PHB lif tidak boleh dicabang untuk pemakaian lain.
§  PHB lif hanya boleh digunakan untuk keperluan lif termasuk penerangan di dalamnya.
v Instalasi rumah dan gedung khusus
v  Umum
Yang dimaksud dengan instalasi rumah dan gedung khusus
a)      Gedung pertunjukan dsb; (8.16)
b)      instalasi listrik desa dan rumah sederhana di desa; (8.17)
c)      instalasi sementara; (8.18)
d)     instalasi semi permanen; ( 8.19)
e)      Instalasi pembangunan; (8.20)
f)       instalasi genset darurat; (8.21)
g)      instalasi penerangan darurat; (8.22)
h)      instalasi listrik di dalam kamar mandi.
v Gedung pertunjukan, gedung pertemuan, musium, pasar, toko dan gedung
umum lainnya
v  Umum
§  Penggunaan tegangan ke bumi lebih dari 300 V dalam ruang yang dimaksudkan untuk masyarakat umum harus dihindarkan.
§  Instalasi penerangan harus dipisahkan dari instalasi tenaga mulai dari PHB.
§  Sakelar untuk penerangan, pengaman lebur dan pemutus sirkit sedapat mungkin dikelompokkan terpusat dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dihampiri maupun dimanfaatkan oleh umum.
v  Penghantar
§  Instalasi yang digunakan sementara selama pertunjukan boleh menyimpang dari ketentuan umum pemasangan penghantar, asalkan kerusakan isolasinya dihindarkan dengan cara pemasangan yang tepat, dan instalasi itu selama penggunaannya harus selalu dalam pengawasan.
§  Instalasi dengan penghantar tanpa isolasi tidak diperkenankan. Kawat yang digunakan untuk pengatur layar dan perlengkapan panggung lainnya, tidak boleh digunakan sebagai penghantar arus atau penghantar pembumian.
v  Penerangan ruang
§  Penyambungan titik penerangan di tempat umum harus diambil sekurangkurangnya dari dua sirkit akhir, dan bila mungkin dari sekurang-kurangnya dua fase. Hal tersebut tidak berlaku untuk ruang kecil, seperti toilet dan lain-lain,
§  Bagian auditorium (tempat penonton) suatu ruang pertunjukan atau pertemuan harus dilengkapi dengan lampu penerangan yang memberikan penerangan minimum, yang tak dapat dapat diredupkan lagi, dan yang memungkinkan penonton melihat jalan dengan jelas.

§  Titik-titik lampu untuk menghasilkan penerangan minimum harus merupakan salah satu sirkit akhir yang diperuntukan khusus untuk maksud tersebut, dengan pengaman lebur atau pemutus sirkit yang dipasang pada PHB disambung ke sumber utama dan sumber darurat melalui sakelar tukar.
v  Tanda petunjuk
§  Di sebelah atas pintu darurat, harus dipasang tanda petunjuk “KELUAR” “EXIT” atau "PINTU DARURAT" yang diberi penerangan; tanda-tanda tersebut harus dapat jelas terlihat walaupun penerangan ruang tersebut padam.
§  Di tempat umum bila tanda yang dimaksud pada 8.16.3.5.1, tidak dapat terlihat secara langsung, penerangan harus diatur sedemikian rupa sehingga tanda anak panah yang menunjuk arah yang harus diikuti dapat terlihat jelas walaupun penerangan ruang tersebut padam.
§  Alat penerangan perlengkapan panggung dan penghantarnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)      Instalasi tidak boleh bertegangan ke bumi di atas 300 V.
b)      Perlengkapan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran harus berpelindung.
c)      Gawai proteksi harus dipasang pada bagian penghantar yang dipasang tetap.
d)     Bagian bertegangan dan tak berisolasi hanya diperkenankan jika bagian tersebut
dilindungkan terhadap terhadap sentuhan.
e)      Penampang penghantar pasangan berpindah harus sekurang-kurang 2,5 mm2.
v  Penerangan darurat
§  Gedung dan bangunan harus dilengkapi dengan sistem penerangan darurat, yang bila terjadi kegagalan suplai normal ke sistem penerangan akan terhubung secara otomatis.
§  Kuat penerangan darurat di koridor auditorium dan di ruang publik harus sekurangkurangnya 1,3 lux (lihat 8.22.3.2) Hal ini tidak berlaku untuk ruang kecil seperti toilet (kamar kecil) dan lain-lain.
§  Penerangan darurat di bagian panggung, koridor, tangga panggung, dan tempat pengaturan lampu sorot, dan ruang proyektor harus memungkinkan orang melihat jalannya dengan mudah.
§  Instalasi penerangan darurat harus mendapat suplai dari sebuah atau beberapa baterai yang digunakan khusus untuk maksud ini, dengan kapasitas sekurang-kurangnya dapat menyalakan lampu darurat seluruhnya pada tingkat penerangan yang memenuhi syarat, terus menerus selama sekurang-kurangnya ½ jam tanpa pengisian.
v  Perlengkapan listrik
§  PHB yang ditempatkan antara instalasi dan jaringan listrik umum dan PHB untuk penerangan darurat tidak boleh dipasang dalam ruang yang dekat dengan umum atau di dekat jalan masuk bangunan; ruang ini dipisah dari ruang lainnya dengan dinding yang tahan api dan jarak antara ruang ini dan tempat di mana sambungan kabel masuk harus sekecil mungkin.
§  PHB untuk sirkit akhir penerangan harus disambungkan tersendiri dan langsung ke PHB utama jaringan listrik umum..
§  PHB yang berisi sirkit akhir untuk penerangan harus dirancang atau dipasang sedemikian rupa sehingga tidak mudah dibuka oleh umum.
§  Pengaman lebur dan pemutus sirkit yang mengamankan perlengkapan panggung yang bergerak harus ditempatkan di bagian yang tetap (tidak bergerak).
v Instalasi listrik desa
v  Umum
§  Yang dimaksud dengan instalasi listrik desa adalah instalasi listrik untuk pembangkitan, distribusi, pelayanan, dan pemakaian tenaga listrik di desa dengan konstruksi yang disederhanakan.
§  Instalasi listrik desa hanya berlaku bagi daerah perdesaan (di desa), dan diterapkan pada satu lokasi atau kasus berdasarkan kondisi yang masih memerlukannya dengan memperhatikan persyaratan-persyaratannya.
v  Instalasi-rumah sederhana di desa
§  Ketentuan dalam pasal ini diperuntukan bagi instalasi rumah sederhana di desa dengan batas alat pembatas arus maksimum 10 A dan tegangan nominal maksimum 230 volt fase tunggal
v  Sambungan Rumah Desa (SRD)
§  SRD terdiri dari kabel instalasi berinti dua dengan penampang setiap intinya minimum 4 mm2 Cu atau yang setaraf.
§  Selain itu SRD boleh menggunakan dua penghanta yang terdiri atas satu penghantar fase berisolasi dengan penampang minimum 4 mm2 Cu atau yang setaraf, dan satu penghantar netral atau penghantar proteksi yang mempunyai KHA sekurang-kurangnya sama dengan dengan penghantar fasenya.
§  Panjang rentang SRD maksimum 45 meter dengan memperhitungkan kekuatan tarik SRD-nya.
§  Jumlah rumah/sambungan per SRD maksimum tujuh buah, atau panjang SRD maksimum (seri) 200 meter.
v Instalasi sementara
v  Umum
§  Instalasi sementara ialah instalasi, yang sebelum dipasang dan digunakan dengan pasti dapat ditetapkan bahwa penggunaan hanya untuk waktu paling lama 3 bulan, dan hanya di tempat itu saja.
§  Di tempat masuk ke ruang mesin dan ke ruang PHB harus terdapat penghalang dan tanda peringatan yang jelas yang melarang masuknya orang yang tidak berwenang.
§  Mesin, instrumen, penghantar dan semua perlengkapan pasangan berpindah,
semuanya harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk masing-masing.
§  Untuk ruang lembab dan ruang sangat panas, bagian luar dari fiting lampu hanya boleh terbuat dari porselen atau bahan isolasi yang sama mutunya, sepanjang lampu tersebut dipasang dalam jarak capai tangan.
v  Penghantar
§  Penghantar yang dipasang tetap, tidak perlu memenuhi sepenuhnya persyaratan umum yang berlaku, misalnya mengenai bahan penghantar, jarak antara titik lampu, jarak antara penghantar berisolasi, jarak sampai bagian konstruksi, begitu pula mengenai bahan pengikatnya, asalkan memenuhi syarat keamanan instalasi dan keselamatan manusia.
§  Untuk melindungi kabel rumah (NGA dan NYA) terhadap kerusakan mekanis, boleh digunakan kayu atau bahan lain yang sejenis. Dalam ruang biasa dengan sedikit bahaya kerusakan mekanis, perlindungan semacam itu tidak diperlukan.
§  Kabel rumah yang dipakai sebagai penghantar luar tegangan rendah dapat
dipasang serendah-rendahnya tiga meter dari permukaan tanah. Sebagai penyangga dapat dipakai bambu. Penghantar tersebut yang dipasang di atas atap, emper dan sebagainya boleh tercapai tangan. Tidak perlu dipakai isolator tarik, isolator lonceng dan sebagainya.
v Penerangan pesta
§  Untuk instalasi sementara pada penerangan pesta di luar, penyimpangan dari yang diuraikan dalam 8.18.1.1 dan 8.18.1.2 dibolehkan asalkan diatur sedemikian rupa sehingga seluruhnya memenuhi syarat umum dalam buku ini, yang berhubungan dengan perlindungan bagian bertegangan terhadap sentuhan, dan perlindungan terhadap bahaya kebakaran dan hubungan bumi.
Instalasi semi permanen
§  Instalasi semi permanen untuk tegangan menengah seluruhnya harus memenuhi ketentuan umum yang berlaku untuk tegangan itu.
§  Instalasi semi permanen untuk tegangan rendah harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk instalasi permanen. Penghantar yang digunakan sekurang-kurangnya harus dari jenis penghantar berisolasi karet atau PVC.
v Instalasi dalam masa pekerjaan pembangunan
§  Instalasi listrik di tempat yang lembab, seperti dalam galian, dalam ruang bawah tanah dan sebagainya harus dipasang sedemikian rupa sehingga instalasi tidak kena air, dan sedapat mungkin di luar jangkauan tangan.
§  Bagian luar dari fiting lampu harus dibuat dari bahan porselin, atau bahan isolasi
lain yang setara.

21.  Instalasi generator (genset) darurat
v Umum
§  Definisi
Keadaan darurat adalah keadaan yang tidak biasa atau tidak dikehendaki yang membahayakan keselamatan manusia, bahaya kebakaran dan keamanan bangunan serta isinya, yang ditimbulkan karena penyediaan listrik utama terganggu. Penerangan darurat pada umumnya dipasang di gedung-gedung umum yang banyak dikunjungi orang seperti hotel, pasar, toserba, gedung pertunjukan, tempat ibadah, gelanggang olah raga, rumah sakit dan gedung lainnya yang sejenis.
§  Ruang lingkup
penyediaan tenaga listrik dan instalasi untuk keadaan darurat suatu bangunan yang klasifikasi tegangannya termasuk tegangan rendah a.b. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pelayanan dengan keandalan amat tinggi atau suplai tanpa putus (misalnya rumah sakit).
Sumber tenaga listrik yang ditetapkan adalah generator dengan penggerak mula mesin diesel atau turbin gas.  sistem proteksi di dalam gedung dan tindakan yang harus diambil dalam rangka uji fungsi dan perawatan instalasi.
§  Syarat bangunan/ruang
a)      Lokasi
Perlengkapan tidak boleh diletakkan pada daerah yang memungkinkan terendam air. Ruang penempatan generator dan PHB-nya sebaiknya terpisah dari ruang PHB utama atau dipisahkan dengan dinding tahan api, dengan masing-masing pintu masuk. PHB keadaan darurat utama membutuhkan juga tempat/ruang yang terpisah. Untuk menghadapi kebocoran yang berbahaya dari bahan bakar atau air, sebaiknya disediakan sistem penampungan dan saluran pembuangnya.
b)     Konstruksi bangunan
Ruang harus tahan kerusakan dan terpisah dari bagian gedung lainnya dengan konstruksi tahan api yang memenuhi syarat. Tidak boleh ada pipa pelayanan lain yang masuk ke ruang ini selain pipa untuk sistem darurat ini dan pipa proteksi terhadap api.
c)      Kebutuhan ruang
Pintu ke luar masuk bangunan instalasi harus disesuaikan untuk keperluan pemasangan perlengkapan, pemeliharaan dan penggantian bagian perlengkapan jika diperlukan. Semua pintu harus membuka ke luar dan sebaiknya dilengkapi dengan alat yang bisa menutup sendiri.


§  Perlengkapan pemadam api
Harus disediakan perlengkapan pemadam api manual yang dapat mencakup ruang tersebut.
§  Lampu untuk pelayanan darurat
Harus ada lampu yang dinyalakan oleh baterai yang terpisah dari baterai untuk keperluan asut maupun keperluan kendali. Kapasitas baterai harus sekurang-kurangnya dapat menyalakan lampu yang bersangkutan selama 30 menit.
v Kapasitas generator dan penggerak utama
§  Keluaran generator (kW, kVA) harus cukup mampu untuk memikul beban dasar dan beban asut dari motor lain tanpa menimbulkan fluktuasi yang berlebihan pada tegangan suplainya.
§  Unit mesin generator harus mempunyai kemampuan sedemikian rupa sehingga
seluruh beban lampu yang tersambung dapat disuplai olehnya segera setelah kecepatan penuh tercapai.
v Desain dan konstruksi
§  Syarat kecepatan tanggap
Pusat pembangkit untuk pelayanan darurat harus dapat mencapai kecepatan penuh dan siap memikul beban dalam waktu 15 detik sejak diterimanya sinyal asut. Beban penuh harus siap dipikul dalam waktu 30 detik berikutnya (jumlah 45 detik).
§  Uji coba pekerjaan
Harus dilaksanakan uji coba berfungsinya penggerak utama dan generator dengan beban yang dapat diatur dan harus memenuhi persyaratan bekerja dan kemampuan daya nominal.
v Instalasi pusat pembangkit
§  Suplai bahan bakar
Tangki bahan bakar harus disediakan dalam ruang pembangkit masing-masing untuk setiap unit penggerak utama, dengan kapasitas beban penuh selama 8 jam. Tempat pengisian bahan bakar harus ditempatkan cukup jauh dari baterai dan perlengkapan lainnya. Untuk setiap tangki bahan bakar harus tersedia alat duga bahan bakar yang mudah terlihat. Untuk isi 2/3 bagian harus diberi tanda yang mengingatkan perlunya pengisian kembali. Alat duga dibuat sedemikian rupa sehingga kalau rusak, minyak tidak akan bocor.
§  Sistem pembuangan gas
Setiap sistem pembuangan gas harus dilengkapi dengan peredam dan sistem pipa atau cerobong untuk membuang semua gas ke luar bangunan, cukup jauh dari jendela atau cerobong pemasukan udara ke bangunan itu sendiri atau ke bangunan di sebelahnya. Semua pipa dan alat sambung pipa, jika perlu harus dilindungi secukupnya agar terlindung dari bahaya kebakaran, dan agar tidak ada bagian yang menonjol bersuhu lebih dari 70 °C.
§  Pendingin
Setiap penggerak utama jika mungkin harus mempunyai sistem pendingin tersendiri, baik pendingin air maupun pendingin udara. Sistem pendingin tersebut tidak boleh bergantung pada sumber dari luar, termasuk sumber airnya. Jika air didinginkan di luar bangunan dengan menggunakan menara pendingin atau bak pendingin atau sistem apapun, harus diperhatikan agar kemungkinan kebakaran tidak akan mempengaruhi sistem pendinginan tersebut.
§  Peringatan bahaya
Harus dipasang tanda peringatan pada tempat yang menyolok di atas atau di dekat mesin, untuk mengingatkan kemungkinan asutan yang tiba-tiba dapat membahayakan orang yang berada di sekitarnya.
Contoh kata peringatan adalah :
Awas Bahaya
Mesin Dapat Hidup Sendiri
Jangan Dekat-dekat
v Kendali
§  Fungsi otomatis
Sistem kendali harus menjalankan suplai listrik darurat secara otomatis termasuk memantau bekerjanya sistem pengasutan, menerima isyarat tegangan suplai, mengasut sistem pembangkitan, memantau tegangan generator, mengalihkan beban, memantau proteksi, memutuskan beban dan mematikan sistem pembangkitan. Bekerjanya perlengkapan pengisi energi, pengasut, dan semua fasilitas pemanas mesin, harus senantiasa diawasi agar dapat diketahui bahwa sirkitnya berfungsi dengan baik. Terjadinya suatu kesalahan harus menyebabkan bekerjanya alarm kesalahan. Tegangan suplai utama harus selalu dipantau. Dalam hal tegangan turun sampai atau di bawah 80% dari tegangan nominal selama lebih dari 3 detik pada satu atau lebih dari fase manapun, beban darurat harus terputus dari sumber utama dan mulai mengasut mesin secara otomatis sesuai 8.21.3.4.2 Jika pengasutan otomatis tidak menghidupkan mesin, maka alarm harus berbunyi yang disertai indikator “Gagal”. Keluaran generator harus dipantau, dan jika mesin telah stabil pengasutan motor mesin harus berjalan berurutan. Tanda “Generator Sedang Beroperasi” harus timbul. Selama generator bekerja, perlengkapan pengukur generator harus terus dipantau. Jika salah satu besaran menyimpang dari batas yang ditetapkan oleh pihakm pensuplai, beban harus dilepaskan dan mesin dimatikan, dan alarm kesalahan dinyalakan.
v Alarm
Semua alarm dan sinyal harus terlihat pada panel generator dan diperluas ke tempat pusat pengawasan, jika ada.
v Pelayanan manual
Harus ada pengasut manual yang dipasang di penggerak utama dan dapat membuka solenoid bahan bakar dan menjalankan mesin, terpisah dari sirkit kendali otomatis. Harus dipasang peringatan yang jelas, yang menyatakan bahwa bila dijalankan secara manual, mesin terlepas dari pemantauan proteksi otomatis, jadi harus tetap diawasi.
v Hubungan paralel beberapa generator
Jika diperlukan lebih dari satu generator, dianjurkan agar beban darurat dibagi dalam bagian-bagian yang terpisah sehingga generator tidak dipasang paralel. Tetapi untuk operasi yang ekonomis, dibolehkan pengaturan sakelar untuk menyatukan beban dan menghubungkan paralel beberapa generator.
v Instrumen
Harus ada beberapa instrumen untuk memperlihatkan keadaan kerja penggerak utama (seperti tekanan minyak pelumas, suhu air dan atau udara pendingin), ukuran persediaan bahan bakar, jumlah jam kerja, besaran generator (termasuk frekuensi, tegangan, arus sesaat dan beban maksimum yang diperkenankan untuk operasi dalam jangka waktu 15 menit), arus pengisian dan pemakaian baterai.
22.  Instalasi penerangan darurat
v Ruang lingkup
§  Maksud dari penerangan darurat adalah menyediakan penerangan yang secukupnya bila terjadi kegagalan dalam suplai listrik normal agar dalam keadaan darurat:
a) Orang yang berada di dalam bangunan tersebut dapat dengan mudah mencari jalan keluar dalam keadaan darurat.
b) Mencegah kepanikan.
v Persyaratan pokok
§  Sumber listrik yang digunakan untuk penerangan darurat tidak boleh bergantung kepada suplai normal dan harus ditempatkan dalam bangunan, bersebelahan dengan bangunan, atau di dalam kompleks bangunan tersebut.
v Jenis penerangan
§  Gerbang ke luar
Penerangan ini terdiri atas sebuah lampu atau luminair, selain lampu tanda keluar yang disyaratkan dalam ketentuan yang berlaku, yang ditempatkan di dekat lampu tanda keluar dan dapat terlihat secara langsung atau tidak langsung dari segala tempat yang membutuhkan. Yang dimaksudkan terlihat secara tidak langsung disini adalah suatu permukaan yang faktor pemantulannya tidak kurang dari 30% yang bila diterangi oleh lampu atau luminair tersebut penerangannya mencapai sekurang-kurangnya satu lux.
§  Penerangan lorong ke luar
Terdiri dari penerangan yang menerangi lorong keluar yang berbahaya, seperti tangga dan lain-lain. Penerangannya harus sekurang-kurangnya 5 lux. Pada lantai di bawah lampu atau sekurang-kurangnya 1,3 lux pada tangga, bordes dan bagian-bagian lainnya.
§  Penerangan anti panik
a) Penerangan pada suatu auditorium, ruang rapat dan ruang-ruang tempat pertemuan lainnya harus sekurang-kurangnya 5 lux;
b) Letak sumber penerangan harus sedemikian rupa sehingga pada seluruh lantai kuat penerangannya tidak ada yang lebih kecil dari 1,4 lux;
c) Pada setiap sangkar lif harus tersedia penerangan darurat.
§  Jenis sistem
Sistem instalasi listrik yang digunakan harus sebagai berikut :
a)      Jenis A
Menggunakan sirkit yang terpisah; fiting lampu darurat dapat terpisah atau disatukan dengan armatur dari lampu utama.
b)     Jenis B
Dengan sirkit biasa yang disuplai dari sumber utama dan dari sumber yang terpisah dengan peraturan pengalihan secara otomatis. Sumber utama dapat mensuplai daya secara langsung atau melalui transformator, dan suplai darurat dapat berupa generator, baterai atau baterai dengan inverter.
c)      Jenis C
Dengan lampu atau baterai otomatis yang masing-masing tersambung dan mendapat pengisian dari sumber utama.
v Sistem instalasi listrik
§  Fiting lampu untuk lampu darurat harus berwarna merah atau diberi tanda yang jelas.
§  Pada gedung bertingkat, setiap lantai harus dilayani oleh satu sirkit akhir saja.
§  Setiap sirkit akhir harus mempunyai gawai proteksi tersendiri berupa pengaman lebur atau pemutus sirkit.
§  Perlengkapan yang menggunakan tenaga listrik kecil seperti bel, lampu sinyal, tanda KELUAR dan lain-lain, yang biasanya diperlukan bila gedung sedang digunakan, dapat di sambungkan pada baterai darurat asalkan memenuhi syarat yang ditentukan pada di bawah ini.
§  Sumber daya darurat
§  Baterai (dengan atau tanpa inverter)
§  Baterai dari jenis timbal harus mempunyai karakteristik kerugian yang rendah, dan dinyatakan demikian oleh pembuatnya (pabriknya)
§  Baterai harus mempunyai kapasitas untuk dapat mempertahankan tingkat penerangan ketika penerangan utama padam untuk waktu sekurang-kurangnya satu jam dalam rumah sakit dan untuk waktu sekurang-kurangnya setengah jam untuk tempat lainnya.
§  Baterai harus dilengkapi dengan pengisi baterai (battery charger) yang mengatur muatan baterai sehingga dapat mencapai ketentuan di atas. Pengisi baterai harus dapat mengisi baterai sampai muatan 80 % dari kapasitas penuh dalam waktu 14 jam, kecuali untuk jenis C yang berupa baterai berpengedap waktu pengisian tidak boleh lebih dari 24 jam sampai muatan 80 %. Jika beban tambahan dengan arus kecil disambung ke baterai maka kekuatan arus pengisian harus disesuaikan. Harus dipasang amper-meter atau lampu indikator untuk mengetahui besarnya arus pengisian, kecuali untuk jenis C.
§  Untuk sambungan dari terminal baterai ke alat pengatur harus digunakan kabel jenis khusus. Seluruh sambungan harus disolder atau menggunakan sepatu kabel.
v Persyaratan tambahan untuk inverter baterai
§  Perlengkapannya dapat terdiri pengisi baterai, baterai dan inverter. Pada waktu sumber suplai normal hilang, inverter baterai harus dapat mengatur, meneruskan pemberian suplai kepada beban dalam jangka waktu.
§  Variasi persentase tegangan keluaran inverter tak boleh melebihi persentase variasi tegangan masukan baterai.
§  Tingkat interferensi radio inverter tidak boleh lebih besar dari ketentuan yang berlaku.
§  Perlengkapan inverter harus mendapat ventilasi secukupnya.
v Pengasutan mesin generator secara automatis
§  Untuk kemampuan sampai 3,5 kW atau 4 kVA, mesin penggerak utama menggunakan BB bensin atau berupa mesin diesel yang dijalankan dengan sistem pendingin. Untuk mesin yang besarnya lebih dari kemampuan tersebut mesin penggerak utamanya berupa mesin diesel. Mesin diesel yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
§  Mesin harus mempunyai tangki bahan bakar yang cukup besar yang dapat beroperasi dengan beban penuh selama 4 jam. Tangki bahan bakar harus dilengkapi dengan alat duga bahan bakar. Setiap katup, selain katup untuk kebakaran, dalam perpipaan suplai bahan bakar harus terlihat jelas mulai dari titik masuk sampai ke kamar mesin dan harus jelas terlihat apakah tertutup atau terbuka.
§  Harus ada sumber energi tersimpan dalam bentuk baterai, udara tekan, dan yang sejenis agar mesin dapat berputar. Energi tersimpan tersebut harus dilengkapi dengan pengukur agar memungkinkan pengecekan tingkatan muatan energinya setiap waktu. Harus ada suatu cara untuk mengembalikan muatan energinya setiap waktu 4 jam. Perlengkapan tersebut harus disambung ke suplai utama dan ke suplai generator dan harus secara otomatis berubah dari pengisian tinggi
§  Mesin harus dilengkapi dengan perlengkapan petunjuk tekanan minyak pelumas, suhu air pendingin, pencatat jam operasi, voltmeter dan amperemeter. Jika mesin melayani juga beban tambahan yang telah disetujui selain beban penerangan darurat dan beban kecil lainnya yang telah disetujui, amperemeter harus dilengkapi petunjuk besarnya beban maksimum.
v Perlengkapan kendali
Seluruh gawai kendali harus dipasang dalam lemari yang kokoh.
§  Sistem kendali
§  Dalam hal sistem PHB ganda dalam gedung bertingkat banyak, penerangan darurat harus dapat dinyalakan dengan gawai pengindera yang dipasang pada setiap sirkit cabang, dan kegagalan pada suatu sirkit cabang tidak boleh menyebabkan dalam seketika tanpa penerangan darurat.
§  Jika penerangan tangga disuplai dari satu sirkit, maka sirkitnya harus dikendalikan tersendiri.
CATATAN Walaupun bertingkat lebih dari dua dimana tidak lebih dari dua lantai disuplai dari sirkit, tidak diperlukan pemantau tersendiri untuk penerangan tangga.
§  memasang gawai pengindera pada setiap tempat yang memerlukan untuk memantau sebagian atau seluruh sistem, atau dengan menyediakan penerangan darurat tersendiri pada tempat-tempat yang membutuhkan. Jika pengindera majemuk menggerakkan genset, adalah cukup untuk menghubungkan gawai pengindera tersebut pada sirkit lingkar.
23.  Instalasi listrik di dalam kamar mandi
v Umum
Persyaratan dalam pasal ini meliputi persyaratan untuk instalasi listrik yang dipasang di dalam kamar mandi, dimana dimungkinkan terdapat bak rendam (bath tub), pancuran air untuk mandi dan daerah di sekelilingnya, dimana terdapat bahaya terkena kejut listrik yang lebih tinggi disebabkan oleh turunnya resistan tubuh manusia dan kontak tubuh dengan potensial bumi.
v Klasifikasi zone
v Persyaratan ini didasarkan pada dimensi untuk empat zone.
Zone 0 merupakan bagian dalam dari bak rendam, bak mandi atau bak pancuran mandi.
Zone 1 dibatasi oleh bidang vertikal mengeliling bak rendam dan bak pancuran air, dan untuk pancuran air tanpa bak , dan bak mandi, masing-masing merupakan bidang vertikal 0,60 m dari kepala pancuran dan dari pinggir bak mandi, dan oleh lantai serta bidang horisontal 2,25 m di atas lantai.
Zone 2 dibatasi oleh bidang vertikal di luar zone 1 dan suatu bidang vertikal yang paralel dan berjarak 0,60 m di luar Zone 2,
Zone 3 dibatasi oleh bidang vertikal di luar Zone 2 dan sebuah bidang vertikal yang paralel dan berjarak 2,40 m di luar Zone 2, dan oleh lantai serta bidang paralel 2,25 m di atas lantai.
v Proteksi dari kejut listrik
Jika menggunakan tegangan ekstra rendah (lihat 3.3.1), maka proteksi dari sentuh langsung harus dilengkapi dengan:
a) penghalang atau selungkup dengan tingkat proteksi paling sedikit IP2X (lihat 3.4.2), atau
b) isolasi yang mampu menahan tegangan uji 500 V selama 1 menit.
v Ikatan penyama potensial suplemen
Ikatan penyama potensial suplemen lokal harus menghubungkan semua bagian konduktif terbuka dalam Zone 1, 2 dan 3 dengan penghantar proteksi pada BKT yang terdapat dalam semua zone.
v Penerapan tindakan proteksi dari kejut listrik
Dalam Zone 0, dan juga dalam kamar mandi dengan bak mandi dalam Zone 1 dan Zone 2, hanya diizinkan menerapkan proteksi dengan tegangan ekstra rendah dengan tegangan nominal tidak melebihi 12 V, dan sumber proteksi terpasang di luar zone tersebut. Tindakan proteksi dengan memasang rintangan dan menempatkan perlengkapan di luar jangkauan tidak diizinkan. Tindakan proteksi dengan menempatkan perlengkapan pada lokasi tidak konduktif dan ikatan penyama potensial bebas bumi tidak diizinkan.
v Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB)
a) Dalam Zone 0, 1 dan 2, dan juga dalam Zone 3 kamar mandi dengan bak mandi dan pancuran, PHB serta lengkapannya tidak boleh dipasang;
b) Dalam Zone 3, pemasangan kotak kontak hanya diizinkan jika:
1) setiap kotak kontak dilengkapi dengan transformator pemisah
2) disuplai dengan tegangan ekstra rendah
3) diproteksi dengan GPAS dengan arus operasi sisa tidak melebihi 30 mA
c) Setiap sakelar dan kotak kontak harus berjarak minimum 0,60 m dari lubang pintu untuk kotak pancuran air yang dirakit terlebih dahulu.
v Perlengkapan lain yang dipasang
Persyaratan berikut tidak berlaku untuk alat yang disuplai dengan tegangan ekstra rendah.
Dalam Zone 0, hanya diizinkan untuk menggunakan perlengkapan listrik yang khusus diperuntukkan untuk digunakan dalam bak rendam.
Dalam Zone 1, hanya diizinkan memasang pemanas air, kecuali dalam kamar mandi dengan bak mandi.
Dalam Zone 2, hanya diizinkan memasang pemanas air dan lampu dengan Kelas II, kecuali dalam kamar mandi dengan bak mandi.
Gambar: Klasifikasi zone dalam kamar mandi (tampak atas)







24.  Instalasi ruang terbuka
v Umum
§  Perlengkapan dan instalasi listrik harus dibuat sedemikian rupa sehingga tahan terhadap pengaruh cuaca.

§  Penghantar
§  Kabel yang dipasang di udara, harus digantung pada kawat penggantung atau disangga cukup kuat




Gambar: Klasifikasi zone dalam kamar mandi (tampak samping)


§  Hubungan penghantar dengan alat listrik harus dibuat sedemikian rupa sehingga masuknya air, serangga, dan debu dapat dihindarkan.
25.  Kolam renang dan kolam lainnya
v Umum
§  Ruang Lingkup Ketentuan dalam pasal ini berlaku bagi konstruksi dan instalasi pengawatan listrik untuk pengawatan listrik perlengkapan di dalam atau di dekat kolam renang, kolam hias, kolam terapi dan sebagainya yang dipasang tetap.
§  Perlengkapan
Semua perlengkapan listrik, yang dipasang dalam air atau pada dinding harus dari jenis yang telah disahkan untuk tujuan penggunaannya.
v Persyaratan untuk sirkit tidak dibumikan (SELV)
Untuk semua tegangan yang digunakan, maka proteksi dari sentuh langsung harus dilengkapi:
a) penghalang atau selungkup yang mempunyai tingkat proteksi paling sedikit IP2X atau IPXXB, atau
b) isolasi yang mampu menahan tegangan uji 500 V a.b. selama 1 menit.


 
Gambar: Klasifikasi zone kolam renang di bawah muka tanah
                        


                 Gambar: Klasifikasi zone kolam renang di atas muka tanah

§  Proteksi dengan rintangan dan dengan penempatan di luar jangkauan tidak dapat diterapkan.
v Ikatan penyama potensial suplemen
Semua BKT dalam Zone 0,1 dan 2 harus dihubungkan dengan penghantar ikatan penyama potensial dan dihubungkan pada penghantar proteksi dari BKT dari perlengkapan yang berada dalam zone tersebut.
§  Proteksi dengan lokasi tidak konduktif dan dengan ikatan penyama potensial lokal bebas bumi tidak dapat diterapkan.


Gambar: Contoh untuk dimensi zone dengan partisi setinggi minimum 2,5 m

Ukuran dalam meter
r1 = 2
r2 = r1 - s1 - s2
r3 = 3,5
r4 = r3 - s1 - s2
r5 = r3 - s3 - s4

Gambar: Contoh untuk penentuan zone pada air mancur




v Persyaratan khusus untuk setiap zone
§  Umum
Selain untuk air mancur, dalam Zone 0 dan 1, hanya diizinkan menggunakan SELV yang mempunyai tegangan nominal yang tidak melebihi 12 V a.b. atau 30 V a.s., dengan sumber proteksi dipasang di luar zone 0, 1 dan 2. Perlengkapan yang hanya digunakan untuk dalam kolam bila manusia berada di luar zone 0, harus disuplai oleh sirkit yang diproteksi dengan:
a) SELV dengan sumber proteksi dipasang di luar Zone 0, 1 dan 2; atau
b) pemutusan suplai secara otomatis dengan menggunakan gawai proteksi arus sisa dengan arus operasi sisa pengenal tidak lebih dari 30 mA; atau
c) separasi listrik sumber pemisah hanya menyuplai satu bagian atau perlengkapan yang dipasang di luar Zone 0, 1 dan 2. Kotak kontak untuk sirkit yang menyuplai perlengkapan demikian dan gawai kendali untuk perlengkapan tersebut harus diberi tanda peringatan, agar diperingatkan, bahwa perlengkapan tersebut hanya boleh digunakan dalam keadaan kolam renang tidak terdapat manusia.
§  Zone 0 dan 1 untuk air mancur
Dalam Zone 0 dan 1 hanya diterapkan proteksi sebagai berikut:
a) SELV, dengan sumber proteksi dipasang di luar Zone 0 dan 1; atau
b) pemutusan suplai secara otomatis dengan menggunakan gawai proteksi arus operasi sisa pengenal tidak melebihi 30 mA; atau
c) separasi listrik, dengan sumber pemisah yang menyuplai satu bagian perlengkapan dipasang di luar Zone 0.
CATATAN: Pada air mancur tidak terdapat Zone 2.
§  Zone 2
Harus menerapkan satu atau lebih tindakan proteksi sebagai berikut:
a) SELV dengan sumber proteksi dipasang di luar zone 0, 1 dan 2;
b) pemutusan suplai secara otomatis dengan menggunakan gawai proteksi arus operasi sisa pengenal tidak melebihi 30 mA;
c) separasi listrik, dengan sumber pemisah yang memasok setiap perlengkapan dipasang di luar zone 0,1 dan 2.
v Pengawatan
§  Umum
Ketentuan berikut berlaku untuk sistem pengawatan di luar dan pengawatan di dalam dinding atau dalam lantai dengan kedalaman yang tidak melebihi 5 cm Dalam Zone 0, 1 dan 2, sistem pengawatan tidak boleh menggunakan selubung logam yang dapat disentuh. Selubung logam yang di luar jangkauan harus dihubungkan pada ikatan penyama potensial.
CATATAN : Kabel sebaiknya dipasang di dalam konduit yang terbuat dari bahan isolasi. Dalam Zone 0 dan 1, sistem pengawatan harus dibatasi hanya untuk suplai pada perlengkapan yang berada dalam zone tersebut. Untuk air mancur, persyaratan tambahan berikut harus dipenuhi:
a) Kabel untuk perlengkapan listrik dalam Zone 0 harus dipasang sejauh mungkin dari pinggir kolam, dan kabel yang berada di dalam kolam harus sependek mungkin. Kabel harus dipasang di dalam pipa agar mudah memasang dan/atau mengganti kabel.
b) Dalam Zone 1 kabel harus dipasang dengan perlindungan mekanis yang memadai. Kabel yang digunakan harus dari jenis khusus untuk keperluan tersebut.
§  Kotak sambung
Kotak sambung tidak boleh dipasang zone 0 dan 1, kecuali dalam zone 1, jika diizinkan untuk penggunaan sirkit SELV.

§  Panel hubung bagi dan panel kendali
Dalam Zone 0 dan 1 tidak boleh dipasang panel hubung bagi dan panel kendali, termasuk kotak kontak. Untuk kolam renang kecil, dimana tidak mungkin memasang kotak kontak dan sakelar di luar Zone 1, maka kotak kontak dan sakelar sebaiknya dilengkapi dengan tutup yang bukan logam, jika dipasang di luar jangkauan tangan (1,25 m) dari batas Zone 0, dan dipasang paling 0,3 m di atas lantai, dan harus diproteksi dengan:
a) SELV dengan tegangan nominal tidak melebihi 25 V a.b atau 60 V a.s, dan sumber proteksi dipasang di luar Zone 0 dan 1; atau
b) pemutusan suplai secara otomatis dengan menggunakan gawai proteksi arus sisa
dengan arus operasi sisa pengenal tidak melebihi 30 mA; atau
c) separasi listrik tersendiri, sumber pemisah berada di luar Zone 0 dan 1. Dalam Zone 2, kotak kontak dan sakelar hanya diizinkan jika sirkit suplainya diproteksi dengan salah satu dari tindakan proteksi berikut:
a) dengan SELV, dan sumber proteksi dipasang di luar Zone 0,1 dan 2;
b) dengan pemutusan suplai secara otomatis dengan menggunakan gawai proteksi arus sisa yang arus operasi sisa pengenalnya tidak melebihi 30 mA;
c) separasi listrik, sumber pemisah berada di luar Zone 0, 1 dan 2.
§  Lampu kolam renang di bawah air
Armatur lampu untuk digunakan di dalam air atau terkena air harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Publikasi IEC 60598-2-18 Lampu di bawah air yang ditempatkan di belakang lubang pada dinding kolam, dan dilayani dari sebelah belakang harus sesuai dengan persyaratan dari Publikasi IEC 60598 dan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak terjadi hubungan konduktif yang disengaja maupun tidak disengaja antara setiap BKT dari fiting lampu di dalam air dan bagian konduktif lain dari lubang lampu di dinding kolam.
§  Perlengkapan listrik untuk air mancur
Perlengkapan listrik dalam Zone 0 dan 1 harus tidak dapat dicapai, umumnya dengan penggunaan kaca bervariasi atau dengan anyaman kawat yang hanya dapat dibuka dengan menggunakan perkakas.
§  Persyaratan khusus untuk instalasi perlengkapan listrik tegangan rendah dalam
Zone 1 pada kolam renang dan juga kolam lainnya. Perlengkapan magun (pasangan tetap) yang khusus diperuntukkan untuk digunakan di kolam renang dan kolam lainnya (umpamanya kelompok penyaringan, semburan air) yang disuplai dengan tegangan rendah yang bukan SELV pada tegangan nominal yang yang tidak melebihi 12 V a.b. atau 30 V a.s. diperbolehkan dalam zone 1 dengan semua persyaratan berikut:
a) Harus ditempatkan dalam selungkup yang ekivalen dengan isolasi suplemen yang memberikan perlindungan terhadap benturan mekanis AG2;
b) Perlengkapan tersebut hanya dapat dicapai melalui jendela (atau pintu) dengan sarana kunci atau perkakas. Pembukaan jendela (atau pintu) harus memutus semua penghantar yang bertegangan. Kabel suplai dan sarana pemutus utama harus dari konstruksi kelas II atau dipasang sedemikian rupa yang memberi proteksi yang ekivalen;
c) Bila jendela (atau pintu) dapat dibuka, maka tingkat proteksi perlengkapan harus paling sedikit IPXXB;

Tabel :Persyaratan proteksi utama penerapan tindakan proteksi sesuai Zone
              Tabel: Pemilihan dan pemasangan perlengkapan sesuai zone






26.  Penerangan tanda dan penerangan bentuk
v Umum
§  Ruang lingkup ini meliputi pemasangan penghantar dan perlengkapan keperluan penerangan tanda dan penerangan bentuk.
§  Definisi
a) Penerangan tanda ialah penerangan listrik yang terpasang tetap atau pasangan berpindah, yang dimasudkan untuk memberikan keterangan atau menarik perhatian dengan menggunakan perkataan, gambar, atau tanda, seperti lampu reklame, lampu tanda nama, dan sejenisnya.
b) Penerangan bentuk ialah susunan lampu pijar atau lampu tabung gas untuk menyatakan bentuk dan menarik perhatian halayak terhadap hal khusus seperti bentuk sebuah bangunan, jendela pamer dan sebagiannya.
§  Setiap instalasi penerangan bentuk dan penerangan tanda kecuali yang dapat
§  dipindah-pindahkan, harus dikendali dengan menggunakan sakelar atau pemutus, yang harus dapat dilayani dari luar, harus membuka semua penghantar yang tidak dibumikan, dan harus sesuai keperluan instalasi tersebut seperti tahan terhadap pengaruh cuaca dan lainlain.
§  Pembumian
a) Lampu, jalur penghantar, kotak penyambung pipa instalasi, dan rangka logam lainnya harus dibumikan sesuai ketentuan dalam BAB 3, kecuali jika berisolasi dari bumi dan dari permukaan yang dapat menghantarkan, dan tidak dapat dicapai oleh orang yang tidak berkepentingan.
b) Bagian logam penerangan bentuk yang tidak bertegangan harus dihubungkan satu dengan yang lain dengan kawat penghantar dan dibumikan.
c) Penerangan tanda yang dapat dipindah-pindahkan terdiri dari lampu pijar atau lampu fluoresen dengan tegangan terbuka tidak boleh melebihi 50 V ke bumi, tidak perlu dibumikan.
§  Jumlah beban kotak kontak, lampu dan transformator yang dihubungkan pada sirkit akhir tidak boleh membebani sirkit akhir itu lebih dari 20 A.
§  Pemberian tanda
a)      Penerangan tanda harus diberi pelat nama yang mencantumkan nama pembuat,
jumlah fiting lampu untuk yang menggunakan lampu pijar, serta arus beban penuh dan tegangan
b)      Selungkup untuk penerangan tanda dan penerangan bentuk harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a) Penghantar dan terminal dalam lemari atau kontak penerangan tanda, dan jalur penghantar penerangan bentuk harus tertutup kecuali penghantar suplainya.
b) Cut-out, alat kedip dan alat lain sejenis harus tertutup dalam kotak logam dengan pintu yang dapat dibuka dengan mudah.
c) Kotak atau selungkup harus cukup kuat dan kokoh.
d) Kecuali penerangan tanda pasangan dalam yang dapat dipindah-pindahkan, penerangan tanda dan tanda penerangan bentuk harus dibuat dari logam atau bahan lain yang tidak mudah terbakar. Kayu dapat digunakan untuk dekorasi luar asalkan ditempatkan pada jarak tidak kurang dari 5 cm dari fiting lampu atau bagian penghantar arus yang terdekat.
§  Transformator
a) Tegangan terbuka sirkit sekunder transformator tidak boleh melebihi 15.000 V dengan toleransi sebesar 1000 V tambahan pada pengujian. Pada transformator yang ujungnya dibumikan, tegangan terbuka sirkit sekunder tidak boleh melebihi 7.500 V dengan toleransi 500 V tambahan pada pengujian.
b) Transformator harus dari jenis yang disahkan untuk keperluannya dan harus dibatasi daya nominalnya sebesar maksimum 4.500 VA. Transformator jenis lilitan dan inti terbuka harus dibatasi sampai 5.000 V dengan toleransi 500 V tambahan pada pengujian dan pada penggunaan dalam ruang untuk keperluan penerangan tanda kecil yang portabel.
c) Transformator yang digunakan untuk pasangan luar harus dari jenis yang tahan cuaca atau dilindungi terhadap pengaruh cuaca dengan menempatkannya tertutup dalam kotak logam pelindung tersendiri.
d) Lilitan tegangan tinggi dari transformator tidak boleh dihubungkan paralel maupun seri kecuali pada dua buah transformator yang masing-masing mempunyai satu ujung dari lilitan tegangan tingginya dihubungkan dengan selungkup logamnya; dalam hal ini kedua transformator itu dapat dihubungkan seri untuk bersama-sama membentuk sebuah transformator dengan titik tengah yang dibumikan.
e) Transformator harus dapat dicapai dengan mudah dan dipasang kokoh pada
tempatnya.
27.  Fasilitas Pelayanan Kesehatan
v Ruang lingkup dan klasifikasi ruang
a) Yang disebut ruang dalam pasal ini dapat terdiri atas lebih dari satu kamar, tetapi bertalian dari segi fungsinya.
b) Ruang fasilitas pelayanan kesehatan antara lain berfungsi sebagai tempat pemeriksaan, pengamatan, pengobatan, pemulihan, perawatan, dan rehabilitasi medik, dan sebagai ruang penunjang untuk manusia dan hewan (lihat Tabel 8.27-2).
c) Perlengkapan elektromedik ialah perlengkapan listrik beserta lengkapan dan kabel penghubungnya, yang secara langsung atau tidak langsung, digunakan untuk melayani perawatan kesehatan manusia dan hewan.
v Klasifikasi ruang
Menurut jenis tindakan proteksi terhadap bahaya karena gangguan listrik, ruang fasilitas pelayanan kesehatan dibagi dalam ruang kelompok 1, kelompok 1E, dan kelompok 2E.
§  Ruang Kelompok 1
Dalam ruang ini terputusnya aliran listrik karena gangguan, tidak berbahaya, baik bagi penderita maupun bagi tenaga kerja; pemeriksaan dan pengobatan pada umumnya dapat dihentikan atau diulangi.
§  Ruang Kelompok 1E
Ruang ini menggunakan perlengkapan elektromedik yang dayanya diperoleh dari jaringan listrik umum. Jika listrik ini terputus karena gangguan, perlengkapan harus berjalan terus dengan bantuan catu daya pengganti khusus (CDPK) yang dalam tempo beberapa detik telah mengambil alih tugas jaringan listrik umum. Pemeriksaan dan pengobatan dapat terhenti beberapa detik tanpa membahayakan penderita.
§  Ruang kelompok 2E
Ruang ini juga menggunakan perlengkapan elektromedik yang dayanya diperoleh dari dari jaringan listrik umum. Aliran listrik dalam ruang ini tidak boleh terputus karena pemeriksaan dan pengobatan penderita harus tetap berlangsung. Jika terjadi gangguan pada jaringan listrik umum, CDPK mengambil alih tugas jaringan listrik umum tanpa aliran terputus.

Tabel: Klasifikasi ruang medis
penggolongan jenis ruangan (kolom 2) ke kelompok (kolom 1) ditentukan oleh
jenis penggunaan secara kedokteran (kolom 3 dan 4) serta perlengkapan kedokteran.
Alat dasar itu suatu jenis ruang tertentu dapat digolongkan ke dalam lebih dari satu kelompok.


Tabel: Ruang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
1 Ruang periksa
1.1 Ruang periksa biasa, adalah ruang untuk memeriksa penderita tanpa menggunakan
perlengkapan elektromedik.
1.2 Ruang periksa khusus
a) Ruang periksa endoskopi adalah ruang tempat alat endoskopi digunakan untuk memeriksa
di dalam tubuh, baik melalui lubang alamiah maupun buatan pada tubuh termasuk
didalamnya antara lain:laryngoskopi, bronkhoskopi, esofagoskopi, gastroskopi, sistoskopi,
kalposkopi, funduskopi (mata) dan laparoskopi.
b) Ruang radiologi diagnostik adalah ruang tempat digunakannya sinar pengion (baik yang
dibangkitkan oleh generator atau sinar dari radio-isotop) untuk menggambarkan bagianbagian
dalam dari tubuh, baik secara anatomis maupun fungsional.
CATATAN Termasuk di dalam jenis ini semua pemeriksaan dengan foto rontgen polos (tanpa
kontras) dan pemeriksaan radiologis dengan kontras seperti urografi, pemeriksaan organ pencernaan,
bronkografi, scientigrafi organ-organ tubuh.
c) Ruang periksa electroencephalography (EEG).
d) Ruang periksa electrocardiography (ECG).
e) Ruang kateterisasi jantung, adalah ruang tempat pemeriksaan dilakukan dengan
memasukkan kateter besaran vital.
Termasuk juga pengambilan contoh darah, langsung dari jantung serta pemasukan bahan
kontras ke dalam jantung.
2 Ruang pengamatan
2.1 Ruang pengamatan biasa, adalah ruang untuk pengamatan sebelum tindakan operasi atau
tindakan yang menggunakan anestesia.
2.2 Ruang pengamatan khusus, adalah ruang pengamatan intensif tempat beberapa pesawat
pengukuran elektromedik seperti EEG, ECG, secara serentak dihubungkan pada penderita atau
dimana sebuah kateter atau transduser pengukur pesawat dimasukkan ke dalam tubuh.
3 Ruang pengobatan
3.1 Ruang pengobatan biasa, adalah ruang tempat dilakukannya medika mentosa.
3.2 Ruang pengobatan khusus/tindakan :
1) Ruang bedah adalah ruang tempat tindak pembedahan dilakukan sesuai dengan jenis serta
tingkat tindakan pembedahan, dilakukan analgesia atau anestesia, tersedia pula pesawat
untuk pengamatan dan resusitasi, pesawat rontgen dan gawai kedokteran lainnya antara lain:
cauter, laser;
2) Ruang bedah gips adalah ruang tempat pembalutan gips dilakukan dengan anestesi;
3) Ruang bedah rawat jalan adalah ruang tempat tindak pembedahan kecil dilakukan, bila perlu
dengan pemakaian perlengkapan elektromedik;
4) Ruang bersalin, adalah ruang yang menurut ketentuan digunakan untuk persalinan;
5) Ruang dialisa, adalah ruang tempat penderita mengalami pencucian darah;
6) Ruang radiasi internal, adalah ruang tempat penderita mendapat radiasi berada di dalam
tubuh penderita. Termasuk dalam pengertian ruang aplikasi manual dan remote after
loading;
7) Ruang radiasi eksterna, adalah ruang tempat penderita mendapat radiasi yang
dibangkitkan generator maupun berasal dari radioisotop, seperti : telecobalt.
4 Ruang pemulihan
Adalah ruang untuk pemulihan penderita setelah tindakan anestesia umum digunakan dan
efek anestesia menurun di bawah pengawasan.
5 Ruang rawat
5.1 Ruang rawat biasa adalah ruang tempat penderita dirawat secara biasa.
5.2 Ruang rawat khusus, adalah ruang tempat penderita dirawat secara khusus.
1) ruang rawat pasien bedah;
2) ruang rawat intensif (ICU), adalah ruang tempat pengamatan dan pengobatan intensif
dilakukan dan penderita dengan waktu yang panjang dihubungkan dengan pesawat
elektromedik untuk pengamatan dan bila perlu juga perangsang kegiatan tubuh;
3) ruang rawat intensif koroner (ICCU) pada dasarnya sama dengan butir 2), tetapi khusus
untuk penderita jantung;
4) ruang rawat pengobatan radiasi interna, adalah ruang tempat penderita dengan
pengobatan bahan radioisotop di dalam badannya;
5) ruang rawat khusus bayi.
6 Ruang rehabilitasi medik
Adalah ruang tempat dilakukan usaha rehabilitasi medik.
6.1 Ruang hydroterapi, adalah ruang tempat penderita mendapat secara hydrotrapi
6.2 Ruang fisiotrapi, adalah ruang tempat penderita mengalami pengobatan secara fisiotrapi
termasuk pijat.
7 Ruang penunjang
Ruang penunjang, adalah ruang yang tidak termasuk dalam ruang yang tersebut pada butir 1
sampai dengan 6, seperti : laboratorium, farmasi, cuci, dapur, sterilisasi, dan sebagainya.

§  Kabel yang dicabangkan tidak boleh dipasang dalam ruang Kelompok 2E
a) PHB harus dipasang di luar ruang pelayanan kesehatan dan harus mudah dicapai. CATATAN Kotak hubung dan terminal yang menjadi satu dengan perlengkapan (misalnya pipa pesawat sinar X), tidak termasuk PHB seperti yang dimaksud di sini.
b) Tiap ruang pelayanan kesehatan dan ruang bukan pelayanan kesehatan harus mempunyai PHB tersendiri (lihat butir 3)).
1) PHB untuk ruang kelompok 2E harus langsung dihubungkan ke PHB utama bangunan. Bila instalasi diperluas, PHB tersebut boleh dihubungkan ke PHB cabang yang digunakan untuk ruang kelompok ini.
2) Daya untuk PHB ruang Kelompok 1 dan 1E boleh disalurkan ke PHB cabang yang digunakan untuk ruang bukan pelayanan kesehatan. Dalam hal ini harus dipasang penghantar proteksi tersendiri pada penghantar yang menyalurkan daya pada PHB cabang.
c) PHB untuk ruang pelayanan kesehatan dan ruang bukan pelayanan kesehatan boleh
berada dalam satu lemari, jika ketentuan tersebut di bawah ini dipenuhi :
1) PHB untuk kedua ruang itu dipisahkan oleh dinding dan mempunyai tutup masingmasing;
2) PHB berisolasi pengaman. Lemari terbuat dari bahan penghantar, hanya diizinkan jika penghantar proteksi dipasang juga pada penghantar yang menyalurkan daya ke PHB ruang bukan pelayanan kesehatan.
§  Tindakan proteksi
Untuk menghindari bahaya sentuh tak langsung harus dilakukan dengan cara yang cocok tiap kelompok ruang pelayanan kesehatan. Ruang yang pada saat yang sama, atau untuk sementara, dapat digolongkan dalam berbagai kelompok, izin proteksinya hanya diberikan untuk satu kelompok saja.
§  Sistem IT (lihat 3.14)
Untuk sistem IT harus diperhatikan hal-hal berikut :
a) Harus menggunakan transformator pasangan tetap yang dipasang di luar ruang fasilitas pelayanan kesehatan.
b) Setiap ruang atau setiap kumpulan ruang Kelompok 2E beserta semua ruang yang bersebelahan tetapi berfungsi sebagai bagian dari ruang Kelompok 2E harus tersedia paling sedikit satu transformator. Lebih dari satu transformator dapat dihubungkan paralel jika semuanya melayani satu ruang atau kumpulan ruang.
c) 1) Mengingat syarat yang ketat bagi keandalan catu daya listrik, maka gawai proteksi transformator tersebut pada butir b) harus sedemikian rupa sehingga pada hubung bumi pertama aliran listrik tidak terputus (misalnya transfomator ditempatkan di atas isolasi)
2) Setiap ruang yang termasuk Kelompok 2E harus disediakan paling sedikit 2 (dua) buah kotak kontak. Khusus dalam ruang operasi harus disediakan paling sedikit 5 buah kotak kontak yang tersambung pada sekurang-kurangnya tiga sirkit akhir (jika mungkin tiga fase yang berlainan) dan dipasang paling sedikit 1,25 m dari lantai.
d) Sebagai proteksi hubung pendek dan beban lebih dari sirkit beban hanya boleh digunakan pemutus sirkit arus lebih. Pemutus sirkit ini harus bekerja secara selektif dengan gawai proteksi yang dipasang di depannya.

v Tindakan proteksi terhadap bahaya ledakan dan kebakaran
§  Proteksi terhadap ledakan
§  Di dalam daerah bahaya ledakan, ruang fasilitas pelayanan kesehatan, hanya boleh dipasang perlengkapan berikut :
a) Perlengkapan elektromedik jenis pelaksanaan ‘AP-G’ dan ‘AP-M’ (perlengkapan dengan uji anastesi);
b) (dalam Zone M) juga perlengkapan listrik lainnya yang pelaksanaannya sesuai dengan 8.5
CATATAN Yang dimaksud dengan daerah bahaya ledakan ialah:
Zone G, juga disebut sistem gas medis tertutup, mencakup seluruh rongga (tidak selalu harus tertutup) yang secara terus menerus ataupun tidak, membuat, menggunakan, dan dialiri campuran gas yang mudah meledak dalam jumlah sedikit (tidak termasuk udara yang mudah meledak).
Zone M, juga disebut daerah sekitar kegiatan medis, mencakup bagian dari ruang tempat udara yang mudah meledak dapat terbentuk sebagai akibat penggunaan bahan analgetik pembersih kulit, atau disinfektan dalam jumlah sedikit dan dalam waktu yang singkat.
§  Proteksi dari kebakaran
Bila bagian perlengkapan mencakup pipa yang berisi gas yang memudahkan terjadinya kebakaran, misalnya zat asam atau gas gelak (N20), untuk bagian ini berlaku hal berikut :
a) Tempat ke luar gas harus berjarak minimum 20 cm dari bagian perlengkapan listrik yang dapat menimbulkan percikan api yang dapat menyulut gas, baik dalam keadaan biasa maupun bila ada gangguan. Perlengkapan listrik tadi tidak boleh ditempatkan pada arah gas mengalir.
b) Bila penghantar listrik dan pipa untuk gas yang memudahkan terjadinya kebakaran dipasang bersama-sama dalam satu jalur, pipa, atau kotak, maka penghantar listrik harus minimum memenuhi syarat untuk jenis NYM. Untuk kabel telepon hanya diperlukan tindakan pencegahan, bila hasil perkalian dari tegangan tanpa beban dan arus hubung pendek melebihi 10 VA.

Gambar: Contoh instalasi ruang operasi dengan penyama potensial
Keterangan
1. Perlengkapan yang terpasang permanen dengan tegangan > 5 kV
2. Aparat rontgen
3. Aparat elektromedik
4. Lampu operasi
5. Penerangan ruang
6. Perlengkapan dengan isolasi pelindung
7. Perlengkapan untuk tindakan proteksi, dengan penghantar proteksi
8. Panel dengan tanda-tanda akustis dan optis, tombol uji coba, dan tombol PE
9. Kemungkinan penyambungan untuk pemberitahuan keadaan isolasi jarak jauh
10. Meja operasi
11. Instalasi gas, air dan pemanas ruang
12. Tusuk kontak 5 kutub
13. Jaring pembuang dari lantai yang bersifat penghantar
14. Aparat penjaga nilai isolasi
15. Catu daya pengganti khusus (CDPK)
16. Penyama potensial dan rel penghantar proteksi
17. Gawai proteksi arus bocor dengan IDN £ 30 mA.
18. Penjaga nilai tegangan dan perlengkapan pindah sambung
19. Perlengkapan penyambung untuk penyama potensial
20. Monitor Gantung
21. Unit 220 V dan 240 V untuk lampu operasi
22. Lampu pemberitahuan bagi CDPK
23. Dinding penyekat



Gambar: Contoh penyama potensial di ruang operasi

Keterangan
1. Gawai rontgen atau alat lain dengan daya ³ 5 kVA
2. Perlengkapan penyambungan untuk penyama potensial
3. Lemari instrumen pada resistan 24 miliW terhadap rel penghantar proteksi PE
4. Lampu operasi
5. Meja operasi
6. Pelindung penghantar
7. Transformator untuk sistem penghantar pelindung dengan pelindung statis
8. Perlengkapan pengukur isolasi
9. PHB untuk ruang operasi
10. Instalasi gas, air dan pemanas ruang
11.Dinding penyekat



Gambar: Daerah (zone) rawan di ruang operasi yang menggunakan anastetik
mampu bakar berupa campuran gas anastetik dan bahan pembersih

Keterangan
1. Masukan sistem tata udara
2. Kolom gas anastetik
3. Perlengkapan medik
4. Lampu operasi
5. Penderita
6. Sakelar injak
7. Zone M
8+9Perlengkapan gas anastetik
10. Keluaran sistem tata udara
11. Zone G.


v Catu Daya Pengganti Khusus (CDPK)
§  Bila aliran listrik terputus dalam ruang pelayanan kesehatan Kelompok 1E dan 2E,
perlengkapan seperti yang disebutkan dalam 8.27.5.2 harus dapat bekerja terus dengan daya dari suatu CDPK, dengan mengindahkan ketentuan di bawah ini. CDPK tidak dapat mengganti CDP sebaliknya CDP yang sesuai dengan tidak dapat menggantikan CDPK.
CATATAN Dalam hal ini masing-masing ketentuan yang berlaku dalam persyaratan pembangunan rumah sakit harus dipenuhi.
§  Pada CDPK harus juga terhubung lampu penerangan khusus bila padamnya penerangan umum akan membahayakan penderita.
§  CDPK dapat juga dihubungkan dengan sirkit lain dari sistem penghantar proteksi dari ruang Kelompok 2E, bila CDPK tersebut memang sudah direncanakan untuk itu. Jika tidak semua kotak kontak tersambung pada CDPK, kotak kontak yang tersambung padanya harus diberi tanda yang jelas dan permanen.
§  Pembangkit tenaga listrik harus dipasang di luar ruang pelayanan kesehatan, kecuali pembangkit tenaga listrik pengganti rendah. Semua kabel dan penghantarnya harus terpisah dan berjarak minimum 5 cm dari kabel penghantar listrik lainnya atau dipisahkan dengan sekat yang tidak mudah terbakar. Kabel dan penghantar ini tidak boleh ditarik melintasi ruang dengan bahaya kebakaran, dan harus dilindungi dari kemungkinan kerusakan mekanik.

Gambar: Contoh sistem distribusi instalasi listrik pada fasilitas pelayanan kesehatan

§  Bila CDPK harus melayani lebih dari satu sirkit, selektivitas proteksi arus lebih harus terjamin bila terjadi hubung pendek.
§  Bila menggunakan CDPK, perubahan tegangan yang lebih besar dari ± 10% tegangan nominal pada titik sambung dengan perlengkapan pakai, hanya diizinkan bila berlangsung tidak lebih dari waktu alih beban seperti dimaksud pada 8.27.5.2.1.
v Pembangkit Tenaga Listrik (PTL)
§  Baterai yang diperkenankan untuk digunakan sebagai CDPK hanya jenis Ni-Cd atau baterai Pb dengan permukaan kutub positif yang luas. Baterai kendaraan bermotor tidak boleh digunakan.
§  Memelihara muatan baterai
a) Keadaan muatan baterai harus terjamin dengan sistem otomat pengisian muatan.
b) Perlengkapan pengisian harus dibuat sedemikian rupa sehingga baterai yang telah bekerja selama 3 jam terus menerus dengan beban nominal pada cos j = 0,8, dapat diisi penuh kembali dalam waktu 6 jam.
c) Bila suatu CDP yang sesuai dengan 8.21 tersedia, baterai dari CDPK harus juga terhubung pada CDP ini agar muatannya terjamin bila jaringannya terganggu.

v 8.27.6 Menguji instalasi
§  Agar instalasi listrik dapat digunakan dengan baik, instalasi itu perlu diulang uji
secara berkala dan pengguna instalasi harus mempunyai dokumen berikut:
a) diagram umum (diagram listrik dalam bentuk sederhana) PHB, termasuk catu daya
pengganti umum dan catu daya pengganti khusus;
b) petunjuk penggunaan dan pemeliharaan;
c) buku uji atau berita acara pengujian mengenai hasil semua pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
v Pengujian tambahan pada penggunaan pertama
§  Resistans penghantar proteksi dan penghantar penyama potensial harus diuji.
§  Pengujian harus dilakukan sedapat mungkin pada saat instalasi seluruh bangunan mengalami pembebanan penuh; semua perlengkapan elektromedik baik yang tetap maupun yang randah, dihidupkan atau dinyalakan. Pengukuran harus dilakukan dengan voltmeter tegangan efektif dengan resistan dalam sekitar 1 kW. Daerah frekuensi voltmeter tersebut hendaknya tidak melampaui terlalu jauh dari 1 kHz.

28.  Jenis ruang khusus
Dalam tabel ini “ruang khusus“ yang terdapat paling banyak dalam perumahan, bangunan, pabrik, bengkel, perkebunan, dan perusahaan, dibagi dalam golongan sesuai dengan sifat masing-masing ruang. Huruf dalam tanda kurung, petunjuk kategori dari ruang yang dimaksud, adalah seperti berikut:
(n) ruang kering
(l) ruang kerja listrik
(lk) ruang kerja listrik terkunci
(d) ruang berdebu
(blg) ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan gas
(bld) ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan debu
(bks) ruang dengan bahaya kebakaran serat
(ko) ruang dengan gas, uap atau debu yang korosif
(lb) ruang lembab dan basah
(p) ruang sangat panas
(k) ruang kerja kasar
(r) ruang radiasi
Jika suatu jenis ruang kerja tertentu, tergantung pada keadaan, dapat dimasukkan dalam berbagai kategori “ruang khusus” (misalnya sering kali bersifat ruang kasar dan kadangkadang bersifat ruang normal), maka tanda petunjuk yang bersangkutan ditempatkan berturut-turut, dengan pengertian, bahwa petunjuk dari kategori jenis ruang yang paling banyak terjadi , ditempatkan terdepan : (k), (n).
Jika suatu ruang termasuk serentak dalam beberapa kategori (jadi misalnya, berdebu bersamaan panas), maka petunjuk dari kedua kategori itu dihubungkan satu sama lain dengan tanda tambah, yang bersam-sama ditempatkan dalam satu kurung (d+p). Penggolongan (d+lb), (d), berarti bahwa jenis ruang yang bersangkutan biasanya berdebu dan lembab, dan kadang-kadang hanya berdebu, tergantung pada penggunaan ruang tersebut.
Tabel ini dimaksudkan hanya untuk digunakan sebagai pedoman dalam penerapan
ketentuan yang bersangkutan dan untuk memberi keterangan pendahuluan kepada yang berkepentingan tentang keadaan yang harus diperhitungkan dalam berbagai ruang kerja untuk menentukan pilihan mengenai bahan listrik yang akan digunakan dalam ruang itu dan cara pelaksanaan instalasinya. Di samping itu selalu ada kemungkinan untuk meninjau keadaan ruang secara tersendiri
tanpa memperhatikan masuk tidaknya dalam tabel ini, untuk kemudian dimasukkan dalam
suatu kategori tertentu. Pertimbangan yang mengahsilkan penggolongan di bawah ini,
didasarkan atas keadaan ruang yang bersangkutan, jika berada dalam bangunan.
Pada akhirnya harap diperhatikan, bahwa dalam perusahaan besar akan terdapat bagian
pabrik, yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi pabrik sebenarnya,
misalnya penggergajian kayu pada pabrik teh, bagian las gardu induk listrik yang besar,
ruang generator dalam pabrik karet dan sebagainya.






































1 komentar: